12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Labusel Temukan Barang Bukti

Labusel, MISTAR.ID

Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dengan cara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang ada di TPU Lobu, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (26/1/24).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor : SPRIN/107/I/OAM.3.3/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan SPRIN/134/I/PAM.3.3./2024 tanggal 25 Januari 2024. Jumlah anggota yang dilibatkan 15 orang diantaranya Kanit Samapta Polsek Kotapinang AKP Tomson Haro.

Baca juga: Polres Labusel Amankan Pencuri Sawit di PT Torganda

Meskipun tidak ditemukan narkoba di lokasi, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa pipet, alat hisap sabu, mancis dan plastik kosong. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Labusel.

“Kami berharap bahwa melalui kegiatan ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat terus ditekan,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Polres Labusel dalam mendukung Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini adalah tindakan yang tegas dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkas Kapolres (oel/hm17)

Related Articles

Latest Articles