Kepala SD Lumban Holbung Bahalbatu Laporkan Dua Warga Siborongborong Kasus Pencemaran Nama Baik
kepala sd lumban holbung bahalbatu laporkan dua warga siborongborong kasus pencemaran nama baik
Taput, MISTAR.ID
Armin Lumbantoruan, Kepala Sekolah Dasar (SD) 173304 Lumban Holbung Bahal Batu III, Kecamatan Sborongborong, Tapanuli Utara bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Taput, Senin (3/4/23).
Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik di media sosial yang dituduh melakukan perzinahan kepada istri orang lain. Laporan tersebut diterima oleh Briptu Suryanto Pasaribu di Polres Taput.
Amrin Lumbantoruan melalui kuasa hukumnya, Rudi Zainal Sihombing SH dan rekan-rekan kepada MISTAR.ID, Selasa (4/4/23) membenarkan adanya laporan tertulis nomor 003/dumas/KHRZSR/TU/IV/2023 ke Polres, terkait pencemaran nama baik kliennya.
Baca Juga:Pemimpin Kongres India Ajukan Banding dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
“Laporan itu karena ada tuduhan perzinahan dengan istri orang oleh ES (27) warga Banjar Ginjang Desa Bahal Batu III Siborongborong, dan AFN warga Desa Pealangge Paniaran Siborongborong,” kata Rudi didampingi rekan-rekannya Liwan Sihite SH, Rikardo PangaribuanSH, Frengki Pasaribu SH, Julianto Togatorop SH, dan Sultan Hermanto Sihombing SH.
“Kita sangat menyayangkan tuduhan oknum terlapor terhadap klien kami yang tidak ada bukti-bukti akurat yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap tuduhan perzinahan tersebut,” katanya.
Dibeberkan, kronologis asal muasal laporan tersebut adalah tertanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor pulang dari sawah dan menuju warung kopi di Desa Bahal Batu dengan tujuan makan Indomie.
“Klien kami berada di lokasi sekitar 1 jam dan setelah dari sana klien kami pindah ke warung lain di desa itu juga. Dan saat itu klien kami bertemu beberapa teman termasuk Amran Nababan (mantan kepala desa) dan Bangkit Nababan. Klien kami saat itu berada di warung Pak Rizki. Saat itu klien kami menerima pesan (medsos) dari nama akun facebook Elni Silitonga untuk meminjam uang kepada klien kami. Katanya mau membayar kredit. Saat itu klien kami tidak bawa uang tunai. Sehingga pada pukul 20.15 WIB, Elni datang ke mobil klien kami, karena saat itu uang klien ada di ATM. Sehingga klien kami mengajak Elni untuk ikut mengambil uang dari ATM. Begitulah kronologis kejadian sehingga klien kami dituduh oknum terlapor melakukan perzinahan dengan istri orang,” beber kuasa hukum Armin.
Baca Juga:Pemimpin Kongres India Dibui 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Humas Polres Walpon Baringbing, Selasa (4/4/23) membenarkan ada laporan tertulis ke Polres Tapanuli Utara terkait pencemaran nama baik atas nama Armin Lumbantoruan melalui kuasa hukum Rudi Zainal.
Baringbing menjelaskan bahwa laporan tertulis itu sudah disampaikan. “Kita tunggu saja hasil dari Kapolres tentang surat tertulis itu,” katanya singkat.(fernando/hm12)