Kementan Diminta Periksa Kandungan Pupuk NPK Phonska Bersubsidi di Dairi

Alfriansyah Ujung (baju merah) saat pengambilan sampel pupuk di kios pengecer. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Alfriansyah Ujung, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kandungan pupuk NPK Phonska bersubsidi yang beredar di Kabupaten Dairi.
Permintaan tersebut disampaikan Alfriansyah saat reses di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan itu dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company wilayah Sumatera Utara, pelaku usaha distribusi, kios pengecer, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta masyarakat petani.
Keluhan bermula dari laporan seorang petani asal Kecamatan Parbuluan, Agustinus Sianturi, yang menemukan perbedaan warna pupuk NPK Phonska dengan merek dan jenis yang sama, namun berasal dari produsen berbeda, yakni Palembang dan Lhokseumawe. Temuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Alfriansyah.
Kecurigaan itu mendorong Agustinus bersama sejumlah petani lainnya melakukan uji laboratorium di salah satu universitas di Medan. Hasil pengujian menunjukkan pupuk tersebut bukan palsu, namun kandungan haranya disebut tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, yaitu Nitrogen (N) 15 persen, Fosfat (P) 10 persen, dan Kalium (K) 12 persen.
Baca Juga: Alfriansyah Ujung: Kejahatan Lingkungan Picu Amblasnya Jalan Lintas Sidikalang-Dolok Sanggul
Menanggapi keluhan tersebut, Alfriansyah meminta Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Holding Company memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat petani.
“Pengujian mutu jangan hanya dilakukan di tingkat produsen. Harus sampai ke tingkat petani agar kualitas pupuk benar-benar sesuai standar yang ditetapkan. Jangan sampai ada permainan, karena yang dirugikan secara nyata adalah petani,” kata Alfriansyah.
Sejumlah petani di Kecamatan Parbuluan juga mengaku pertumbuhan tanaman seperti cabai, kol, jagung, dan komoditas lainnya cenderung lambat dan hasilnya tidak maksimal saat menggunakan pupuk NPK Phonska produksi Palembang. Sementara, pupuk NPK Phonska produksi Lhokseumawe disebut memberikan hasil yang lebih sesuai harapan.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company wilayah Sumatera Utara, Akari Habibullah selaku Account Executive (AE), bersama Fikih Abdul Haif, mengambil sampel pupuk dari lima karung NPK Phonska produksi Palembang untuk dilakukan uji mutu laboratorium.
“Hasilnya nanti akan disampaikan oleh pihak laboratorium. Tujuan kami mengambil sampel pupuk dari kios adalah untuk dilakukan pengujian kandungan di laboratorium terakreditasi, menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan unsur yang ditetapkan,” ujar Akari.
Sebelumnya, Manajer Wilayah Sumatera Utara PT Pupuk Indonesia Holding Company, Dany Tambunan, menyatakan pihaknya akan menarik pupuk bersubsidi NPK Phonska dari peredaran di Kabupaten Dairi, apabila hasil pengujian ulang menunjukkan mutu produk tidak sesuai dengan label kemasan.
“Jika hasil pengujian terhadap sampel pupuk sesuai kemasan dan barcode ditemukan perbedaan kandungan, PT Pupuk Indonesia (Persero) Group akan menarik pupuk NPK Phonska dari lapangan,” ucap Dany.
Pupuk yang dimaksud merupakan NPK Phonska produksi PT Pupuk Indonesia Holding Company dengan masa edar hingga April 2028, beralamat produsen Palembang, Indonesia, serta nomor pendaftaran 01.01.2023.1257.






















