22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kembali, Napi Asimilasi Lakukan Penganiayaan

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Setelah tak lama menghirup udara kebebasan, Samsul Bahri alias Bolot (27) kini kembali terkungkung kedalam jeruji besi setelah ditangkap Personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Mantan narapidana asimilasi itu ditangkap lantaran terlibat secara langsung sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Zunaidi (38) warga Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (30/7/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Dua Napi Asimilasi Kasus Pencurian Dijemput Lapas

“Tersangka SB alias B (27) warga Jalan Pattimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban. ” Katanya .

Baca juga: Selundupkan Sabu di RTP Polrestabes Medan, Brigadir G Eks Napi Asimilasi Terancam di PDTH

Dalam Laporannya, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, Zunaidi (38) menerangkan bahwa peristiwa berdarah yang dialaminya itu bermula setelah ia berboncengan sepeda motor bersama temannya Dani. Saat melintas, korbanpun kemudian berhenti begitu dipanggil oleh Yudha teman dari tersangka itu sendiri. Tepatnya didepan sebuah rumah, korban ini langsung dipukulin oleh Yudha setelah terlibat percakapan.Dalam perkelahian itu Bolot kemudian ikut memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sementara tersangka Yudha setelah keluar dari dalam rumah tersebut kemudian langsung menghujamkan sebilah pisau kearah perut korban.

” Melihat itu, korbanpun seketika itu menahan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya. Begitu melihat ada perlawanan dari korban, tersangka Bolot langsung melancarkan pukulan demi pukulan. ” Kata Iptu Ahmad Dahlan.

Sementara itu, kata Iptu Ahmad Dahlan, korban yang posisinya masih diatas sepeda motor kemudian langsung terjatuh keaspal. Korban kemudian dibawa Dani mencari pertolongan ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi, tersangka Yudha belum berhasil ditangkap lantaran melarikan diri.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana. ” Katanya. (Eko)

Related Articles

Latest Articles