16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kelompok Tani di Asahan Resah, Hutan Tanaman Rakyat Diserobot

Asahan, MISTAR.ID

Sebagian lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikuasai Kelompok Tani (Poktan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dirambah sekelompok orang dan menimbulkan keresahan anggota kelompok tani.

“Kelompok Tani Mandiri memiliki pegangan izin berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Kementerian Kehutanan Nomor 438/Hutbun-2010 tanggal 10 November 2010. Kami merupakan pemegang izin usaha atas hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Perbangunan, Asahan seluas 1.262,61 hektare. Namun kelompok tani dibuat resah dengan adanya kelompok tertentu yang ingin menguasai sebagian kawasan tersebut,” kata Tri Purno Widodo, kuasa hukum Poktan Mandiri, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Sebagai kelompok yang secara sah menguasai HTR tersebut, lanjut Widodo, maka Poktan Mandiri sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 pada pasal 90 disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain.

Baca Juga:Poktan Rukun Sari Berharap PN Kisaran Eksekusi Putusan MA

“Maka secara hukum, Koptan Mandiri berhak mendapatkan perlindungan negara atas pihak lain yang ingin mengambil alih hutan produksi tersebut,” kata Widodo.

Hal itu, menurutnya, bukan tanpa alasan. Sejak menguasai lahan HTR, Koptan Mandiri yang beranggotakan mayoritas warga desa sekitar, telah menjalankan kewajibannya terhadap negara berupa melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, melakukan tapal batas dan perlindungan hutan.

“Karenanya, andaikata terjadi kebakaran hutan itu menjadi tanggung jawab kelompok tani,” terangnya.

Baca Juga:Terbukti Serobot Lahan Royal Sumatera, Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan

Terkait munculnya kelompok tertentu sejak tahun 2014 yang berusaha mencaplok dan menguasai sebagian dari hak penguasaan HTR tersebut, Widodo mengharapkan aparat penegak hukum berlaku objektif menyikapi persoalan ini.

Apalagi sebelumnya, seorang anggota kelompok tani telah ditahan oleh Polres Asahan atas tindakan penganiayaan. Padahal aksi tersebut merupakan reaksi perlindungan diri dari kelompok tertentu yang menduduki lahan HTR Koptan Mandiri.

“Terkait persoalan ini kita akan meminta perlindungan hukum ke Kementerian Kehutanan,” terangnya.

Baca Juga:Gubsu Lapor Ke Menteri ART, Pembangunan Bendungan di Sumut Terkendala Persoalan Tanah

Sementara itu, Wahyudi selaku Ketua Koptan Mandiri menjelaskan adanya upaya dari kelompok masyarakat sejak tahun 2014 mengatasnamakan sebuah koperasi bersama salah satu organisasi masyarakat menduduki lahan HTR mereka.

“Di samping itu kami sudah lakukan upaya persuasif mengajak mereka untuk bergabung. Sebagian sudah ada yang bergabung, sebagian lagi masih ngotot ingin menguasai. Bahkan kami persilakan mereka   untuk menggugat kalau lahan tersebut memiliki izin pada mereka,” jelas dia. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles