Kejari Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Rp4 Miliar
kejari asahan musnahkan narkoba senilai rp4 miliar
Asahan, MISTAR.ID
Sebanyak 114 perkara barang bukti benda sitaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dari periode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023 dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/23) mengatakan, kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk narkotika perkiraan sekitar Rp4 miliar.
Adapun rincian seluruh barang bukti ini ialah, narkotika 70 perkara, perjudian tujuh perkara, Migas satu perkara, pencurian 14 perkara, penganiayaan dua perkara, perlindungan anak dua perkara, pekerja migran Indonesia dua perkara dan perkebunan 14 perkara.
Baca Juga:Polres Belawan Amankan Pengedar dan Pemakai Narkoba
“Seluruh kasus ini masih yang menonjol adalah narkotika,” ujar Dedyng.
Dikatakannya, barang bukti narkotika yang menonjol saat ini, ada tiga perkara dengan barang bukti narkotika terbanyak masing-masing dari tersangka bernama Harianto Als Anto, Wardi Panusunan Hasibuan, dan Ricky Wahyudi Sibuea.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Asahan dihadiri sejumlah Warkop Pemda, di antaranya Wakapolres Asahan, BNN, Ketua Pengadilan Negeri dan wartawan.
Sejumlah barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan airnya dibuang ke dalam septictank.
“Kita berharap tindak pidana di Asahan berkurang utamanya selama ini didominasi dari narkoba ataupun kasus-kasus pencurian,” katanya. (perdana/hm12)