14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Kecewa LPSK, Jubir Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Akan Ambil Langkah Hukum

Medan, MISTAR.ID

Pihak keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin beserta beberapa mantan warga binaan mengaku kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kekecewaan ini disampaikan oleh juru bicara (Jubir) keluarga Bupati Langkat nonaktif, Mangapul Silalahi.

“Kami sangat kecewa dengan LPSK,” tegas dia, Kamis (14/4/22).

Bahkan, sebut Mangapul, pihak keluarga dan mantan warga binaan panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif, tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum.

Baca Juga:Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polda Sumut Kembali Temukan Korban Tewas

“Dan kami tidak tutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum terhadap LPSK,” ucap dia.

Menurut Mangapul, pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dengan langkah yang dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya penghuni panti rehabilitasi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, kami sedang menelaah apakah ada dugaan pidananya. Kalau jelas etik sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga:Kompolnas: Itu Kewenangan Penyidik Belum Tahan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat!

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, LPSK dinilai sudah di luar fungsi tugasnya. Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini tidak terlihat melindungi saksi dan korban. Hal inilah membuat pihak keluarga Bupati Langkat nonaktif dan beberapa mantan warga binaan kecewa.

“LPSK itu berdiri berdasarkan UU yang tugas fungsinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang akan memberikan keterangan sehingga dalam proses pemberian keterangan ini tidak terancam keselamatan jiwanya maupun keluargnya. Sehingga saksi yang memberikan keterangan ini yang terancam keselamatannya harus dilindungi,” kata dia.

“Nah, siapa yang ngambil keterangan itu tentu itu penyidik aparat hukum, misalnya kepolisian. Nah ini ada benturan kepentingan kami lihat yang buat kami janggal, seharusnya yang mengambil keterangan itu penyidik karena ini ada tindak pidana. Jadi fungsi LPSK ya lindungi saja, kalau keterangan yang disampaikan, ya sampaikan kepada penyidik,” kata dia.

Baca Juga:19 Nama Penganiaya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Dikantongi Komnas HAM

Kemudian, lanjut dia lagi, alasan kekecewaan terhadap LPSK itu ketika saat proses penyelidikan hingga penyidikan muncul opini dari website wakil ketua LPSK.

“Ketika proses berjalan, kok tiba-tiba ada opini dibangun. Dia (pimpinan LPSK) beropini di website resminya menuliskan local strong men. Harusnya mengungkapkan apa yang sudah diungkapkan LPSK terhadap warga binaan yang mereka lindungi,” terangnya.

Apresiasi Penyidik Polda Sumut

Mangapul juga mengapresiasi penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Baca Juga:Poldasu Segera Lengkapi dan Kirim Berkas Tersangka Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng

“Saya paling banyak melakukan pendampingan mulai dari laporan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Pak Terbit,” ujar dia.

Sepanjang itu pula, sebut Mangapul, dirinya melihat penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah bekerja melakukan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional. “Mulai dari tanggal 19 Februari, sepanjang saya mendampingi, teman penyidik Polda Sumut itu sangat profesional menjalankan fungsinya sesuai dengan UU,” ucap dia.

Kemudian, lanjut Mangapul, pihaknya tetap selalu kooperatif terhadap penyidik dalam kasus ini. Dirinya sendiri ingin proses hukum kasus ini berjalan sesuai UU yang berlaku. “Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sangat profesional, saya apresiasi teman-teman penyidik Polda Sumut,” tambah dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles