21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Katanya BST Rp600 Ribu, Kok Warga Desa Sumberejo Hanya Terima Rp150 Ribu?

Pagar Marbau, MISTAR.ID

Dugaan  penyelewengan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 terendus di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Di desa itu, warga yang menerima bantuan dari anggaran APBN tersebut jumlahnya sekitar 109 kepala keluarga (KK), masing-masing mendapatkan Rp600 ribu per KK.

Belakangan tercium aroma yang tidak sedap terkait pembagian BST itu. Pemainnya diduga oknum Kepala Dusun (Kadus) Blok VI Dusun Sumberejo, inisial Ri bersama seorang staf desa inisial Su.

Setelah warga desa menerima uang yang Rp600 ribu, kemudian kedua oknum itu mendatangi satu persatu rumah warga, dan meminta kembalian uang Rp450 ribu, dengan dalih uang tersebut untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan.

“Bantuan yang kami terima awalnya Rp600 ribu pak, sesuai surat yang kami tanda tangani di kantor desa. Namun setelah kami sampek ke rumah, tiba-tiba oknum kadus dan staf desa meminta kembali uang Rp450 ribu dari warga, sehingga warga hanya menerima Rp150 ribu saja,” keluh Robi Mustafa kepada wartawan, Kamis (14/5/20).

Lain lagi respon Nek Jarni. Wanita renta yang hidup dengan ekonomi pas-pasan ini bahkan mengaku tidak ikhlas dengan perlakukan kadus dan staf desa Sumberejo yang melakukan penyunatan dana bantuan pemerintah itu.

“Saya sangat kesal pak, jelas-jelas uang yang saya terima di kantor desa sebesar Rp600 ribu.  Gak taunya sampai rumah dipotong lagi Rp450 ribu sama kadus ditemani staf kantor Desa Sumberejo,” ucap Jarni kecewa.

Dugaan penyunatan bantuan di desa Sumberejo ini terdengar pihak Intelkam Polresta Deliserdang yang langsung merespon melakukan penyelidikan ke kantor desa.

Petugas juga melakukan konfirmasi ke sejumlah warga yang menjadi korban penyunatan oknum kadus dan staf desa.

Menurut Informasi dari warga saat dihubungi ternyata kedatangan wartawan dan petugas Polresta Deliserdang membuat oknum kadus dan staf desa berang dan sempat marah-marah kepada warga yang memberitahu informasi penyunatan tersebut.

Bahkan saat warga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Sumberejo Edward Manik melalui HP, si Kades berdalih tidak melakukan penyunatan, namun mengambil dana itu untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdata.

“Itu bukan penyunatan pak, tapi kadus berupaya untuk membagikan dana yang diambil dari warga itu kepada warga yang belum kebagian,” dalih Edward seolah berusaha membela anak buahnya.

Namun saat didesak wartawan yang mempertanyakan soal siapa yang mengeluarkan kebijakan pemotongan itu? akhirnya si Kades terkesan mulai cuci tangan. “Tidak ada kebijakan saya pak,” ucapnya.

Selang beberapa jam, setelah kades mendengar adanya wartawan dan petugas Polresta melakukan penyidikan, akhirnya kades, kadus dan pihak desa lainnya memaksa warga penerima bantuan untuk berkumpul serta memaksa warga untuk menerima kembali uang sebesar Rp450 ribu yang disunat tersebut.*

 

Penulis            : Hendra Sembiring

Editor              : Herman Maris

 

 

Related Articles

Latest Articles