Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kasus Proyek Pasar TA 2018 Naik Ke Pidsus

journalist-avatar-top
Sabtu, 18 Januari 2020 08.31
kasus_proyek_pasar_ta_2018_naik_ke_pidsus

kasus proyek pasar ta 2018 naik ke pidsus

news_banner

Humbahas, MISTAR.ID – Pemeriksaan proyek pembangunan pasar di Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopedagin) Kabupaten Humbang Hasundutan,sebanyak 4 unit tahun anggaran 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri setempat, telah dinaikkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya dari pihak Intel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Iwan Ginting melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/1) mengatakan Pemeriksaan proyek tersebur sudah ke tahap penyelidikan. Pemeriksaan proyek pasar ini, sebelumnya berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan setempat. Kemudian, oleh pihak Intelijen melakukan pengembangan dengan menarik sejumlah dokumen ke kantor dinas tersebut.

Selain itu, telah diminta keterangan beberapa orang, antara lain, Herbet Simamora dari Dinas Kopedagin dan Gayus Purba dari Dinas Perumahaan dan Permukiman.

Sayangnya, ketika disinggung perkembangan dari pidana khusus, berupa saksi yang diperiksa, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lubuk Pakam ini, tak mau menjawab.

Ketika disinggung perkembangan kasus pemeriksaan pengadaan baju dinas DPRD Humbang Hasundutan 2014-2015, Iwan hanya menjawab, bahwa kasus tersebut di pidana khusus (Pidsus) yang prosesnya lagi penyidikan, tanpa mau menjelaskan.
“Lagi proses penyidikan, belum, nanti kita kabari kalau ada perkembangan ya,” tambahnya.

Penulis : Effendi
Editor : Rika

REPORTER:
TAGS