12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kasus Pengrusakan, Jaksa Kukuh Tuntut Dua Kader PDI P

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan dua kader PDI Perjuangan Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, yang didakwa perkara pengancaman dan pengrusakan terus dikawal ketat oleh puluhan kader hingga aparat kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/21).

Petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan turut mengawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Dalam sidang agenda replik tersebut, JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan tetap pada tuntutannya yang sebelumnya meminta supaya kedua terdakwa dihukum masing-masing 1,5 tahun penjara.

Baca juga:Kasus Pengerusakan, Kader PDIP Minta Hakim Bebaskan Mereka dari Dakwaan

“Memohon kepada hakim menolak semua pledoi para terdakwa, kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata.

Mantan Komandan Satgas PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara pengrusakan dan pengancaman dengan terdakwa dua kader PDIP menegaskan, bahwa PDIP akan terus mengawal perkara ini hingga kedua rekannya mendapat keadilan.

Dijelaskannya bahwa dari 10 saksi yang di BAP di kepolisian tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa terdakwa  Ayu ada di lokasi melakukan pengancaman.

“Tiga dari 10 saksi adalah ASN dan tak ada yang menyebutkan kalau Ayu dan Tekleng melakukan pembongkaran bangunan ilegal tersebut. Dan tak ada yang mengatakan Ayu ada di sana. Mereka menjelaskan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu dengan Camat dan lurah,” cetusnya.

Ia mengaku tidak habis pikir mengapa kedua kadernya dituntut 1,5 tahun penjara dan dikenakan pasal pengancaman dan pengrusakan.

“Ada apa ini, ada keganjilan dalam permasalahan ini dari 2013 sampai 2021, lalu bulan 5 tanggal 21 P21 perkara ini. Selama 2013-2020 perkara yang digantung di kepolisian kenapa tidak di SP3 kan kepolisian ini, Kenapa kepolisian menerima laporan Parto yang tidak dilengkapi kuasa pemilik bangunan. Ini ada pemaksaan agar anggota kami dipenjara,” katanya.

Turnip mengatakan pihaknya akan melaporkan sejumlah aparat penegak hukum terkait perkara ini.

“Tidak sedetikpun kami biarkan anggota kami diperdaya. Kami disini hadir memberi semangat kepada kedua kader PDIP Perjuangan yang dizholimi. Ini menyangkut masalah marwah partai PDI Perjuangan, Jaksanya akan kita laporkan,” pungkasnya.

Baca juga:DPD PDI Perjuangan Sumut Sumbang 3 Ekor Lembu Bagi 3 Ormas Islam

Sementara itu, diluar arena sidang Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ganda Tambunan, Sarmatua Tampubolon dan Sebastian Nainggolan dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan mengatakan, kedua kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.

“Bagaimana si Ayu disebut melakukan pengancaman sementara dia tidak ada di TKP. Untuk itu kami akan membela mereka sampai terjadinya kepastian hukum yang adil dan benar,” kata Sarmatua dan Ganda Tambunan.

Ketua PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Medan Maimun, Teksin yang turut hadir ke persidangan menilai kedua kadernya harus bebas murni. “Pengadilan Negeri Medan harus cepat memutus bebas murni, karena terdakwa tidak ada di TKP,” ucal Teksin didampingi Lisa Barus selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Timur. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles