Kapolsek Tigalingga Bantah Tuduhan Terlibat Kayu Ilegal, Sebut Hoaks dan Fitnah

Kapolsek Tigalingga,Iptu Parlindungan Lumbantoruan. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigalingga, Resor Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, membantah dirinya menampung atau membeli kayu ilegal olahan sensaw dari oknum kepala desa.
Bantahan tersebut disampaikan Iptu Parlindungan Lumbantoruan untuk menanggapi pemberitaan di media sosial, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks dan bersifat fitnah.
"Penyebaran informasi tersebut merupakan hoaks dan bersifat fitnah. Perlu ada pembuktian untuk itu, silakan diuji. Jangan asal menuduh," kata Parlindungan kepada Mistar.
Parlindungan mengaku keberatan atas pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai penampung kayu ilegal serta memiliki usaha pertukangan kayu.
Ia mengakui memang terdapat usaha pertukangan kayu milik saudaranya di Sidikalang. Namun, ia menegaskan tidak pernah menampung kayu ilegal yang berasal dari Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem.
Terkait sejumlah kayu bahan material yang ada di usaha pertukangan milik saudaranya tersebut, Parlindungan menegaskan bahwa kayu itu dibeli dari somil resmi, serta sebagian berasal dari hasil pemenangan lelang oleh saudaranya yang ditenderkan oleh KPKNL di Kecamatan Sitinjo, Dairi, yakni lahan Taman Hutan Kota yang akan dijadikan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Dairi.
"Kita selaku polisi tidak anti kritik, namun perlu ada pembuktian yang valid agar tidak hoaks berujung fitnah. Silakan saja dilakukan investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Parlindungan. (hm27)
BERITA TERPOPULER








Elijah Just Cetak Sejarah untuk Selandia Baru di Piala Dunia 2026, Ini Profil Singkat Sang Penyerang










