12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kanwil I KPPU Awasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Guna melakukan pencegahan persaingan tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa, Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan advokasi kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/4/21).

Dalam advokasi tersebut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu hal yang kita tekankan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat,” terang Ramli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/21).

Baca juga: Eksekusi Lahan Ricuh, Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

Untuk itu, lanjutnya, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deli Serdang tetap memperhatikan atur perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Saat ini, sabung Ramli, Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dari Deli Serdang, untuk itu ia mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. “Jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian Pembangunan Putra Jaya Manalu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca juga:Bupati Deli Serdang, Lantik 276 Kasek dan Pengawas SD, SMP

“Pemerintah Deli Serdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” ujar Putra.

Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deli Serdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD. Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deli Serdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles