Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kades STM Hilir Keluhkan Kenaikan Biaya SKT dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2,5 Juta

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 15.31 WIB
kades_stm_hilir_keluhkan_kenaikan_biaya_skt_dari_rp15_juta_jadi_rp25_juta

Kantor Camat STM Hilir. (Foto: Sembiring/MISTAR)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (8/10/2026) - Kebijakan Camat STM Hilir menaikkan biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga dikeluhkan para kepala desa setempat. Biaya yang sebelumnya Rp1,5 juta kini menjadi Rp2,5 juta.

Para kepala desa mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Deli Serdang.

"Jika kita naikkan biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah warga, pasti yang merasakan dampaknya masyarakat kita. Masyarakat pasti keberatan. Sedangkan biaya yang selama ini hanya Rp1,5 juta saja banyak warga yang tidak mampu, apalagi sampai dinaikkan," ujar salah seorang kepala desa di Kecamatan STM Hilir yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (8/10/2026).

Selain adanya keharusan bagi setiap kepala desa untuk menaikkan tarif SKT kepada warganya, oknum Camat STM Hilir juga dituding kerap meminta biaya jika di kantor kecamatan ada kegiatan.

"Para kepala desa disuruh patungan untuk menanggulangi biaya kegiatan di kantor camat. Kecamatan STM Hilir memiliki 15 desa. Jadi, kami rasa sudah tidak benar kelakuan camat ini," tambah kepala desa lainnya.

Dikonfirmasi singkat melalui WhatsApp, Camat STM Hilir Sandi Sihombing tidak merespons.

Menurut keterangan salah seorang ASN di Kantor Camat STM Hilir, pimpinan mereka sedang rapat dan tidak bisa diganggu.

"Pak camat lagi rapat. Tidak bisa diganggu," kata salah seorang staf Kantor Camat STM Hilir saat wartawan mendatangi kantornya untuk kepentingan konfirmasi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN