13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kades Pematang Kuala Diduga Lakukan Pengaburan Terhadap Aset Desa

Sergai, MISTAR.ID

Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melakukan upaya pengaburan terhadap kepemilikan aset milik desa yang dipimpinnya. Aset tersebut berupa sebidang tanah atau lahan seluas 3.112 meter persegi yang berasal dari hibah masyarakat. Melalui Tajuddin sebagai pengurus kenaziran masjid Al Misbah kepada Pemerintah Desa Pematang Kuala pada 9 Agustus 2017 yang lalu.

Di atas sebidang tanah tersebut terdapat bangunan gedung sekolah sebanyak 3 ruang kelas, yang selama ini digunakan sebagai sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Mistar pada Kamis (27/7/2023). Bangunan sekolah tersebut terletak di komplek Masjid Al Misbah. Dahulunya asal usul sekolah tersebut terbangun dari hasil infak warga dan masyarakat yang ingin menyumbang.

Baca juga: ODGJ Banyak Berkeliaran Butuh Perhatian Dinas Sosial Sergai

Karena sekolah tersebut siswanya tidak tetap atau hilang timbul akhirnya sekolah tersebut berikut dengan tanahnya dihibahkan ke Desa Pematang Kuala. Dengan harapan sekolah tersebut bisa berkembang dan maju jika desa yang mengelola.

Namun menurut M. Gun Prayogo yang akrab disapa No Begong warga Dusun III, Desa Pematang Kuala. Kepala Desa Pematang Kuala yaitu Ramlan membentuk yayasan pendidikan Islam Al Misbah pada 15 Desember 2017 yang diduga bertujuan untuk mengelola sekolah tersebut. Dan Ramlan yang merupakan kepala desa menjadi ketua yayasan tersebut sesuai Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO AHU-0018571.AH.01.04 tahun 2017.

“Namun terjadi kejanggalan pada akta pendirian yayasan Al Misbah bernomor 35 tersebut. Yang memunculkan dugaan bahwa yayasan tersebut bukan menjadi aset Desa Pematang Kuala. Namun menjadi aset Ramlan dan teman-temannya. Meskipun yayasan tersebut mengelola aset milik Desa Pematang Kuala dan melakukan pembangunan fasilitas sekolah tersebut dengan menggunakan uang yang diduga dari Dana Desa (DD) sejak yayasan itu berdiri. Tentunya hal itu bisa merugikan keuangan desa,” ungkap Gun Prayogo.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Sei Buluh Sergai

“Maka dari itu saya sebagai masyarakat Desa Pematang Kuala. Meminta Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Sergai untuk mengusut masalah ini agar menjadi terang benderang. Jika benar ada penyimpangan maka usut lah dengan tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Gun Prayogo.

Smentara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kades Pematang Kuala belum menjawab hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Boby/hm21).

Related Articles

Latest Articles