18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kabag UKPBJ Humbahas, Akui Belum Miliki Sertifikat Kompetensi PBJ

Humbahas, MISTAR.ID

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Renward Hendry Marpaung mengaku, hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Sebagai pejabat UKPBJ dan sebelumnya, hanya menggunakan sertifikat keahlian pengadaan nasional pemerintah tingkat pertama kategori L2 berlaku 2 tahun sejak diterbitkan 12 Mei 2008 lalu , yang kini sudah berlaku seumur hidupm,” kata Renward Hendry Marpaung.

Hal itu diungkapkan, Renward didampingi anggota kelompok kerja (pokja) Michael Sitinjak saat disinggung mengenai sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa miliknya, Kamis (29/4/21) dikantornya.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

“Karena sertifikat dasar sampai 31 Desember 2023,” tambahnya sembari menunjukkan sertifikat keahlian pengadaan nasionalnya.

Berbeda dengan milik, Michael Sitinjak, salah satu anggota pokja itu, telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa pokja pemilihan yang tertulis berlaku 5 tahun sejak diterbitkan tahun 2019 lalu.

“Kalau saya memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa pokja pemilihan. Dan, sebelumnya dari sertifikat dasar tahun 2017,” ungkap Michael, sembari menunjukkan sertifikat kompetensinya.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

Lebih lanjut Renward menjelaskan, bahwasanya sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang hanya memiliki sertifikat dasar dapat dipergunakan, karena sudah seumur hidup.

Meski demikian, dia mengatakan, dari aturan itu untuk memperpanjang sertifikat ada. Namun, dalam sertifikat dasar itu sampai 31 Desember 2023 sesuai Pepres 12 Tahun 2021.

“Jadi tidak ada masalah itu,” katanya.

Disinggung, apakah saat dirinya diangkat menjadi Kepala UKPBJ dilampirkan sertifikat dasarnya, ” dilampirkan,” ungkapnya.

Disinggung, apakah tidak salah bukan sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa jenis sebagai pejabat pengadaan. Sesuai dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Perpes nomor 16 Tahun 2018 sangat jelas diatur tentang kedudukan Kepala Biro Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

Seperti pada pasal 75 Poin 3a diharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa.

Renward malah mengaku, tidak ada mengatur untuk Kepala UKPBJ harus memiliki. Menurut dia, itu hanya berlaku pada kelompok kerja atau disebut Pokja.

“Egak ada diatur peraturan masalah kepala UKPBJ, yang diatur Pokja disitu. Egak diatur disitu, tapi sebaiknya harus bisa, harus punya,” tegasnya sembari mengatakan akan melihat aturan dulu apakah ada mekanisme aturan Kepala UKPBJ harus memiliki sertifikat kompetensi.

“Hapus dulu itu, besok saya jawab,” sambungnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Humbang Hasundutan, Domu Lumbangaol yang dikonfirmasi seputaran sertifikat Kepala UKPBJ itu, hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

Baca Juga: Kapolres Humbahas Resmikan Desa Parsingguran II Kampung Tangguh

Tidak Miliki Sertifikat K3 Kontruksi?

Selain tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa, Kepala UKPBJ itu juga tidak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, baik pelaksana maupun penyedia jasa konstruksi, harus mempunyai sertifikasi K3 Konstruksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Khusus bagi Pokja Pemilihan, dengan adanya sertifikasi kompetensi K3 Konstruksi ini,maka dapat melakukan evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor)?.

“Egak ada,” katanya saat disinggung mengenai sertifikat K3 Kontruksi.

Baca Juga: Kapolres Humbahas Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

Disinggung, ada berapa jumlah ASN yang memiliki sertifikat K3 Kontruksi, selain memiliki sertifikat dasar dan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah?.

Michael Sitinjak mengaku, hanya satu orang. Dan itupun, menurutnya, sertifikat yang dimiliki temannya sudah tidak berlaku lagi.

“Seingatku si Rotua Siahaan dari kami yang ada di 8 Pokja, tapi tidak berlaku lagi,” timpal Michael usai berkomunikasi dengan pemilik sertifikat K3 Kontruksi itu sembari mengaku dirinya juga belum memiliki sertifikat K3 Kontruksi.

Perlu diketahui, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Humbang Hasundutan, beranggotakan 8 orang, merupakan kelompok kerja (Pokja) Pemilihan.(effendi/hm13)

Related Articles

Latest Articles