27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hoster Rumahorbo: Lokasi Penebangan Pinus di Desa Marlumba Samosir Bukan di Hutan Lindung

Samosir, MISTAR.ID

Penebangan kayu pinus di Dusun l, Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang sempat viral di medsos bebberapa bulan lalu, ternyata bukan kawasan hutan.

Lahan tempat kayu pinus dimaksud adalah milik keturunan Op Raja Gumumtam Rumahorbo dan sudah dikuasai selama ratusan tahun atau selama 13 generasi secara turun temurun.

Hal ini disampaikan Hoster Rumahorbo, selaku Humas yang dipercayakan seluruh keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo, Jumat (15/10/21). “Tanah ini adalah tanah milik keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo yang sudah dihuni sejak ratusan tahun. Sudah 13 generasi secara turun temurun,” ungkap Hoster Rumahorbo.

Baca Juga:Polres Samosir Amankan 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan  Pinus

Hoster menjelaskan, keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo akan mendirikan “Yayasan Pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo” di lahan tersebut. Di mana tanah tersebut adalah warisan milik bersama yang tujuanya supaya tidak terjadi perselisihan dan saling klaim diantara pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo.

“Berdasarkan Bisluit yang sudah ada yang dihubungkan dengan silsilah atau tarombo (silsilah, red) Raja Gumumtam Rumahorbo adalah bukan hutan lindung. Tapi milik pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo,” bebernya.

Menanggapi berita yang sedang viral saat ini, yang menyatakan adanya penebangan liar yang dikerjakan oleh Tunggul Sitanggang, Hoster menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar.

Saat diminta tanggapan dari Tunggul Sitanggang selaku pengusaha yang mengerjakan, juga mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai tahap untuk memastikan legalitas lahan tersebut. Seperti membuat surat perjanjian dengan pemilik lahan dan menyurati beberapa instansi terkait.

Baca Juga:Saling Klaim Tanah di Samosir, Marga Silalahi Angkat Bicara

“Sebelum pohon pinus itu kita tebang, sekitar bulan Februari 2021, kita terlebih dahulu menyurati BPN dan tembusanya ke Kepala Desa Marlumba, Camat dan Kapolres Samosir,” ujarnya.

Bukan itu saja, Tunggul Sitanggang selaku pengusaha mengaku sudah mengajukan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT kesatuan pengelolaan hutan wilayah Xlll Dolok Sanggul . “Menanggapi surat saya, pada tanggal 1 Januari 2021 pihak kehutanan sudah melakukan pengecekan dan pengukuran lahan, dan bukan kawasan hutan negara,” ujar Tunggul.

Menurutnya, kalau menyangkut hutan masyarakat, ada permen 85 turunannya permen 48 tahun 2019 yang mengaturnya. “Jangan karena trending dan viral, saya jadi diperiksa terus. Kemarin waktu pak Luhut datang ke Samosir, kita juga sudah diperiksa,” ujarnya mengeluh.

Sementara Haritua Siregar, selaku Kepala UPTD Kehutanan Wilayah Samosir membenarkan bahwa lahan penebangan pinus tersebut tidak berada di kawasa Hutan. “Yang pasti Tunggul gak ada salah di situ. Ya lokasi itu sangat putih,” kata Haritua Siregar menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya. (pangihutan/hm12)

Related Articles

Latest Articles