19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Guru SDN Dipaksa Bayar Rp52 Juta Jelang Pensiun, Dewan Pendidikan Nilai Kelalaian Disdik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menilai kasus guru SD Negeri dipaksa bayar Rp52 juta lebih saat mengurus SK pensiun mutlak karena kelalaian (human error) dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.

“Saya sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi. Mengingat guru yang bersangkutan sudah melaporkannya ke bendahara Kecamatan Dinas Pendidikan Tanjung Morawa. Saya dengar banyak juga kejadian serupa. Ini mutlak kelalaian atau human error Dinas Pendidikan (Disdik) dan jajarannya,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Muriadi, Minggu (13/6/22).

Muriadi melanjutkan, dirinya berharap ke depan tidak lagi terulang kejadian serupa bagi para ASN menjelang purnabakti.

Baca Juga:Terkait Pengakuan Guru Dipaksa Bayar Jelang Pensiun: Disdik Deli Serdang Salahkan Guru SDN

“Kiranya petugas kecamatan lebih teliti lagi karena menyangkut urusan perut bagi mereka yang bakal menikmati masa pensiun,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada para ASN khususnya guru jika sudah putus tanggungan agar segera melaporkan ke pihak kecamatan dan kabupaten agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Muriadi yang pernah mengajar di SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.

Diberitakan sebelumnya, Betesda Sembiring (60), guru ASN di SD Negeri 101882 Pasar VIII Tanjung Morawa, Deli Serdang akan pensiun akhir Juni 2022. Namun guru yang telah mengajar selama 37 tahun 3 bulan tersebut diharuskan membayar Rp52.443.764 oleh Disdik Deli Serdang jika hendak mendapat SK pensiun.

Baca Juga:Menjadi Kasek SDN di Deli Serdang Diminta Bayaran

Menurut keterangan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Deli Serdang Budi Siswoyo, janda 2 anak itu tidak menyampaikan foto copy atau dokumen lain ke bendahara kecamatan untuk diteruskan ke Disdik Deli Serdang. Sehingga tunjangan suami atau anaknya masih melekat di daftar gaji guru yang bersangkutan.

Betesda Sembiring menampik tudingan Budi Siswoyo. Sebab setiap tahun, dirinya membuat laporan keterangan kematian suaminya, Batu Sulung Sitorus meninggal dunia karena sakit tahun 2016 serta surat keterangan sudah tidak menjalani proses pendidikan bagi kedua anaknya, Eva dan Bela Br Sitorus.

“Setiap tahunnya saya membuat laporan keterangan kematian suami saya dan surat keterangan sudah tidak menjalani proses pendidikan bagi kedua anak saya berupa foto copy maupun dokumen pendukung lainnya turut saya lampirkan ke bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,” jelasnya.

Baca Juga:Uang Pensiunan dan PNS Aktif Disimpan ke Koperasi Berujung Mandek, Disdik Sumut Bakal Mediasi

Sehingga, sambung Betesda, terbitlah Keputusan Bupati Deli Serdang No 00172/21212/A2/04/22 ditandatangani Ashari Tambunan tertanggal 19 April 2021 menyebutkan bahwa dirinya tidak mempunyai tanggungan suami dan anak.

Meski demikian, Betesda tetap dituding menerima tunjangan suami dan kedua anaknya.

“Karena sudah saya laporkan itu maka saya menerima uang kematian dari suami saya,” beber Betesda. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles