11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Gubsu: Zona Kuning dan Hijau Boleh Solat Id Berjamaah, Merah dan Oranye Sebaiknya di Rumah

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Salat Id hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijirah di masa pandemi covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, bahwa daerah yang bisa melaksanakan solat Id di masjid hanya yang berzona kuning dan hijau.

Namun, setiap masjid hanya boleh dihadiri 50 persen jamaah dari total kapasitas yang ada.

“Kuning dan hijau, silakan lakukan dengan posisi 50 persen,” kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (11/5/21).

Baca Juga: Jubir Covid-19: Zona Merah, Sebaiknya Solat Id di Rumah

Sedangkan untuk zona oranye dan merah, pemerintah menginstruksikan agar pelaksanaan solat Id hanya dilakukan di rumah masing-masing. Hal itu tak lain demi memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.

“Jadi instruksi baik itu dari atas samapi ke tingkat daerah. Instruksinya adalah apabila zona merah dan oranye, dia melakulan solat Id di rumah masing-masing,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Sebab, Edy tak ingin terjadi leningkatan kasus covid-19 di Sumut begitu selesai libur Lebaran 1442 Hijriah.

“Untuk rakyat Sumut ikuti benar. Ini buka sesuatu hal yang lain kecuali karena Covid-19. Demi menghindari penyebaran covid-19,” pungkasnya.(iskandar/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles