2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Fraksi PDIP DPRD Samosir Tolak Pertanggungjawaban Bupati TA. 2021

Samosir, MISTAR.ID

Fraksi PDIP yang ada di DPRD Samosir menolak pertanggungjawaban Bupati Samosir terkait pelaksanaan APBD TA. 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang dijadwalkan Sabtu (23/7/22) sekitar pukul 10.00 WIB, molor sampai pukul 21.00 WIB dan berakhir Minggu (24/7/22) sekitar pukul 03.30 WIB, di Ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Samosir.

Selain molor hingga 11 jam, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Maringan Naibaho membacakan pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD 2021. Ia juga memutar rekamanan suara yang diduga Josmar Naibaho meminta rekanan untuk segera membayar tuntutan ganti rugi (TGR) atas pelaksanaan kegiatan TA 2021 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Baca juga:Komisi III DPRD Samosir Ngaku Dilarang Satpol PP Monitoring Proyek di Rumdis Bupati

Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan dalam rapat paripurna tersebut yakni tentang menyesuaikan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI, meninjau perjanjian sewa rumah dinas Bupati serta terkait Pembangunan ruas Jalan di Bukit Parsinaran.

“Kami melihat bahwa dalam proses tahapan pembangunan infrastruktur di Bukit Parsinaran, Sitamiang tidak sesuai dengan perencanaan awal,” katanya.

Dijelaskannya dalam perencanaan awal prioritas pembangunan ruas jalan tersebut harus berada di atas tanah milik pemerintah daerah, yang dimulai dari Pangasean – Pondok Remaja Lagundi – jalan kabupaten sitamiang. Tetapi dalam pelaksanaannya dialihkan dari Pangasean langsung ke Sitamiang tanpa melalui Pondok Remaja Lagundi (salah satu objek wisata).

“Pelaksanaannya di bangun di atas tanah masyarakat yang belum dibebaskan dan pembukaan jalan pada pertama kali tanpa melalui proses pematangan lahan sehingga pembangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat pemilik lahan. Sebagai akibatnya jalan tersebut menjadi terkatung-katung dan tidak bisa digunakan hingga saat ini (mangkrak). Dari hasil temuan BPK, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000, pihak ke III sebagai penyedia harus membayar kerugian negara sebesar kurang lebih Rp425.000.000,” terangnya.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa Fraksi PDIP mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 kepala BPK perwakilan prov sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E,MM,Ak,CA,CSFA menemui Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST di Restaurant Sekapur Sirih di Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, disaat berlangsungnya audit/pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2021, Ketua BPK RI, perwakilan Sumut bertemu empat mata dengan Bupati Samosir.

“Maka kami meminta penjelasan kepada saudara Bupati tentang isi pertemuan tersebut, Karena pertemuan seperti ini tidak wajar disaat proses audit/pemeriksaan sedang berjalan,” bebernya.

“Kami juga meminta penjelasan saudara Bupati terkait rekaman salah seorang tim sukses Bupati/Wakil Bupati saat Pilkada 2020, yaitu atas nama saudara Josmar Naibaho berbicara lewat telepon selular dengan salah seorang kontraktor atas nama Dongan Sidauruk dalam isi pembicaraan terkait negosiasi dengan temuan BPK, kami perdengarkan isi rekaman tersebut dalam sidang ini sehingga kami sangat meragukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK,” sebutnya.

baca juga:Sewa Rumah Dinas Bupati Samosir Rp40 Juta Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kominfo

Setelah membacakan pemandangan umum Fraksi-PDIP, Juru bicara menyerahkan pemandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Samosir, dan pada saat akan mengambil keputusan bersama melalui voting terbuka apakah pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD dapat diterima, 8 Anggota DPRD Samosir dari Fraksi PDIP memilih Walk-out.

Sementara Lima fraksi yaitu Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya dapat menerima dengan berbagai catatan atas Pertanggungjawaban Bupati tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk disahkan menjadi Perda. (josner/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles