29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati, PH: Tuntutan JPU Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Menurutnya, selaku PH terdakwa Syamsul Sirait, JPU harusnya memenuhi pasal 184 ayat 1 dalam membuat tuntutan.

“Bukan hanya berdasarkan keterangan salah seorang saksi (Sallem Siagian/ terdakwa lainnya),” ujar Andri.

Pihaknya juga berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis kliennya berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi masyarakat.

Baca juga : Empat Orang Sindikat Narkoba Diamankan dari Tanjung Balai, 20 Kg Sabu Disita

“Yang artinya walaupun klien kami pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba, jangan jadikan masa lalunya menjadi dasar pemberian vonis klien kami,” pungkas Andri.

Sidang selanjutnya beragendakan vonis dijadwalkan akan digelar pada 11 September 2023.(yuna/hm18)

Related Articles

Latest Articles