10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dua Sumur Bor Proyek DAK 2022 Tidak Berfungsi, Dinkes Dairi Ancam Putus Kontrak Rekanan

Dairi, MISTAR.ID

Dua unit proyek prasarana air bersih sumber dana dari DAK Fisik TA 2022 yang baru selesai dikerjakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sumbul dan Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, berulang-ulang mengalami kerusakan dan rekanannya terancam diputus kontrak.

Hal itu sehubungan surat dan pernyataan dua Kepala Puskesmas, yaitu dr Lois Sihombing selaku Kapus Sumbul dan dr Edison Damanik selaku Kapus Pegagan Julu II, terkait proyek sumur bor DAK 2022 yang tidak dapat berfungsi selama berbulan-bulan dan sudah berulangkali diperbaiki.

Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Lamria Sitorus yang menbidangi pekerjaan tersebut mengaku sudah mendapat informasi itu dan mengaku kesal degan hasil pekerjaan proyek tidak berfungsi maksimal. Pihaknya juga sudah berulang-ulang menyampaikan surat teguran dan lisan kepada pihak rekanan atau pemborong, serta ancaman putus kontrak .

Baca Juga:Dua Proyek Sumur Bor di Dua Puskesmas Kecamatan Sumbul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Demikian disampaikan Lamria Sitorus di lingkungan Kantor Dinkes Dairi, Selasa (11/4/23). Disebutkan, akibat kembali terjadi kerusakan pada proyek sumur bor yang baru selesai dikerjakan secara berulang-ulang, pihak Dinas Kesehatan yang membidangi kegiatan itu sudah menyurati rekanan. Bahkan tanpa membahas panjang lebar, Lamria Sitorus menyebut akan mengancam putus kontrak rekanan.

Disampaikannya, hal itu dikuatkan sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020. Adalah dikenakan sanksi daftar hitam selama satu tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

“PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan. Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PPK wajib menyetorkan kepada kas negara,” kata Lamria dengan nada kesal.

Baca Juga:Dilapor Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Kades di Dairi Ancam Lapor Balik

Diutarakan dia, penyedia yang telah melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. Dan PPK wajib melakukan pembayaran sisa harga kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.

“Namun apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PPK dapat memutus kontrak secara sepihak. Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, adalah dikenakan sanksi daftar hitam selama satu tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan,” sambung Lamria.

Sebelumnya diberitakan, dua unit proyek pembangunan pembuatan sumur bor untuk prsarana air bersih di dua tempat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecematan Sumbul Dairi diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, Sabtu (14/1/23).

Baca Juga:Proyek Sumur Bor Puskesmas Sigalingging Rusak, dr Benny: Pelayanan Kesehatan Terganggu

Pasalnya, kedua unit proyek sumur bor sarana air bersih itu ada yang belum berfungsi dan ada debit airnya yang sangat kecil, serta sudah pernah mengalami kerusakan hingga diperbaiki kembali namun hasilnya belum maksimal.

Seperti di Puskesmas Pegagan Julu II Sumbul, ketika ditinjau Kepala Puskesmas dr Edison Damanik, ia mengaku sama sekali belum pernah memungsikan proyek sarana air bersih itu sejak selesai dikerjakan pada Desember 2022 lalu. Sebab serah terima belum ada dilaksanakan. Diakuinya, mereka masih menggunakan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nchio.

“Belum tahu seperti apa hasilnya, sebab belum ada dilaksanakan serah terima. Sehingga apakah sudah berfungsi maksimal, kurang tahu. Juga melihat kualitas bangunannya pun mengundang banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Sebelumnya, pekerjanya saat mengerjakan proyek sulit diajak komunikasi dan koordinasi,” kata dr Edison Damanik di lokasi, Sabtu (14/1/23).

Baca Juga:Masyarakat Hutabulu Mejan Terima Bantuan 35 Unit Sumur Bor, Bupati Toba: Ini Sangat Membantu

Hal sama juga terjadi di Puskesmas Sumbul. Saat dihubungi awak media di tempat , Sabtu (14/1/23) lalu, Kepala Puskesmas Sumbul dr Lois Sihombing menyebutkan dan mengakui, proyek sumur bor sarana air bersih di tempat kerjanya itu sudah berfungsi, namum debit airnya sangat kecil. Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan air di Puskesmas itu.

Ia mengakui sejak selesai dikerjakan Desember 2022 lalu, sumur bor sudah pernah mengalami kerusakan. Akan tetapi langsung diperbaiki kembali, namun hasilnya tidak maksimal. “Penyebabnya pun kita tidak tahu, sebab kita hanya penerima dan pemanfaat, bukan perencana dan sumber proyek itu dari Dinas Kesehatan Dairi,” kata dr Lois.

Ditanya apakah penyebabnya diduga tidak sesuai spesifikasinya, dr Lois mengaku tidak tahu menahu tentang itu. Tetapi pihaknya sudah pernah menghadirkan ahli sumur bor untuk melihat , dengan hasil spesifiksi konstruksinya mengundang pertanyaan negatif.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles