12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Napi Teroris Lapas Klas IIB Padangsidimpuan Sumut Bebas Bersyarat

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme, DA (46) dan M (43) dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Padangsidimpuan, setelah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (29/8/22).

Kedua terpidana kasus terorisme tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan, untuk kembali menghirup udara segar di luar.

“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, Bapak,” ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan pamong/wali.

Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan.

Baca Juga:31.158  Napi di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 2022

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor: PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT, serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di Lapas,” ujar Indra Kesuma.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Klas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu, dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.

Selama di Lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.

Baca Juga:419 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

“Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan kerja sama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif,” terang Kalapas.

Kalapas Indra Kesuma juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua narapidana teroris tersebut dengan penyerahan kepada Lapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi di masyarakat,” jelas Kalapas.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles