17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

DPRD dan MUI Batu Bara Bahas Ranperda Budaya Maghrib Mengaji

Baca juga: Kabupaten Batu Bara Juara Umum di Jambore Dasawisma Sumut

Dijelaskan Usman, tahapan usulan budaya maghrib mengaji ini untuk dijadikan Ranperda masih panjang.

Awalnya Ranperda magrib mengaji tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan  berpotensi bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10, terkait kewenangan pemerintah pusat meliputi urusan agama.

Meski begitu sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mewujudkan perda yang mirip salah satunya Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: TP PKK Batu Bara Raih 9 Penghargaan di HKG dan Harganas 2023

“Kita tetap semangat agar Ranperda ini berhasil. Untuk itu yang terkait ini menjadi aturan pemerintah maka kita ikuti tahapan-tahapannya, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan harmonisasi,” harap Usman. (Ebson/hm21).

Related Articles

Latest Articles