12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Polri Blokir 96 Rekening Terkait Dugaan Korupsi Panji Gumilang

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri telah memblokir 96 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa seluruh rekening yang telah diblokir penyidik merupakan kepunyaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya yang terkait dengan Panji Gumilang.

Dalam konferensi pers pada Selasa (29/8/23), Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemblokiran kepada 96 rekening YPI dan rekening badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang lainnya.

Baca Juga: Berkas Dugaan Penistaan Agama dan Kebencian Panji Gumilang Dikirim ke Kejagung

Selain pemblokiran rekening, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk mengusut sejumlah aset yang dimiliki oleh Panji dan keluarganya.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN,” tegas Ahmad Ramadhan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/8/23).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemblokiran sejumlah rekening yang dimiliki oleh Panji.

Baca Juga: Hari Ini Polri Jadwalkan Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait TPPU

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa rekening-rekening yang telah dibekukan akan digunakan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang telah mencapai tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CNN/hm22)

 

Related Articles

Latest Articles