17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

DPO 1 Tahun, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Bersembunyi di Bawah Tempat Tidur

Polsek Firdaus yang mendapati laporan itu langsung melakukan olah TKP. Di tahap penyidikan, diketahui salah satu tersangka IF telah melarikan diri ke Riau.

Sementara, satu orang tersangka lain berinisial BT (23) berhasil dibekuk polisi dan saat ini telah menjalani hukumannya di balik jeruji besi.

“Pelaku ini sempat kita kejar sampai keluar daerah, namun tersangka tidak ditemukan,” timpalnya lagi.

Tegas Iptu Brimen, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles