11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Dirjen Tangkap KKP Gelar Sosialisasi di Belawan

Belawan, MISTAR

Sejak Undang Undang Cipta Karya diundangkan maka semua nelayan wajib diasuransikan sebelum berangkat untuk melaut.

Hal tersebut disampaikan Plt. Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) M Zaini Hanfi, ketika menggelar sosialisasi rancangan peraturan pemerintah undang undang Cipta Karya di Gabion, Belawan, Selasa (15/12/20).

“Minimal asuransi yang preminya dibayar satu tahun sekali. Tujuannya agar para pengusaha terbantu jika terjadi kecelakaan kerja terhadap nelayan,” ujarnya.

Dijelaskan, kewajiban asuransi tersebut telah dijadikan sebagai salah satu syarat ketika kapal nelayan saat akan berangkat ke laut.

Baca juga: Setelah 9 Hari Hilang, Jenazah Korban Banjir Sungai Belawan Ditemukan

“Jadi izin berlayar tidak boleh dikeluarkan sebelum ada bukti asuransi semua awak kapal dan kalau dizinkan juga maka petugas syahbandar yang mengeluarkan izin terlibat,” jelasnya.

Diharapkan, kebijakan tersebut dilaksanakan semua pengusaha perikanan dan nelayan yang mendapat untung dari keluarnya UU Cipta Karya itu harus mendukung, demikian juga kelompok atau organisasi nelayan seperti HNSI.

Menyikapi hal tersebut, Ketua HNSI Kota Medan Abdulrahman mendesak pengusaha untuk mengasuransikan nelayan dan nelayan harus berani meminta hak tersebut dari pengusaha.

“Kami akan secepatnya mendata semua nelayan Kota Medan khususnya terhadap nelayan Gabion, Belawan dan jika ada pengusaha yang tidak mengindahkan amanah undang undang ini maka kami akan bertindak,” tegasnya didampingi Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha. (Karmel/ril/hm07)

Related Articles

Latest Articles