Dinas Perizinan Toba Dorong Kolaborasi OPD dalam Pengawasan Izin Usaha

Kabid Perijinan Kabupaten Toba, Ricky Hutabarat. (Foto:Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (12/10/2026) – Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Toba, Josua Napitupulu, melalui Kepala Bidang Perizinan, Ricky Hutabarat, menjelaskan bahwa Dinas Perizinan bertugas memproses penyelesaian izin yang diajukan pemohon, baik izin usaha maupun izin bangunan. Oleh karena itu, optimalisasi kepemilikan izin memerlukan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
"Sebenarnya, pengawasan terhadap kepemilikan izin memerlukan sinergi atau kolaborasi dari setiap instansi pemerintahan setempat, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Toba," ujar Ricky, Senin (12/10/2026).
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan alamat surel pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jadi, pemohon yang akan mengurus izin usaha tidak harus pergi ke kantor perizinan untuk mengajukan penerbitan izin usaha. Demikian juga dengan usaha lainnya, seperti toko obat, apotek, dan sebagainya. Karena itu, diperlukan kolaborasi antar-OPD," ucapnya.
Sebagai gambaran, OPD teknis seharusnya memberikan arahan kepada pelaku usaha dan pemilik bangunan yang belum memiliki izin. OPD terkait juga dapat memberikan teguran kepada pihak yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
"Setelah diberikan teguran, diharapkan ada upaya dari pemohon untuk mengajukan izin yang dibutuhkan ke Dinas Perizinan. Jadi, pengawasan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perizinan. Pengawasan juga mencakup proses pengajuan izin dan pemanfaatannya, misalnya untuk kegiatan usaha," tuturnya.
Kendati demikian, Dinas Perizinan juga telah melakukan sosialisasi bersama Satpol PP, pihak kecamatan, dan Dinas Kesehatan untuk mengimbau pelaku usaha serta pemilik bangunan yang belum memiliki izin.
"Semoga sosialisasi yang kita berikan dapat menyadarkan masyarakat agar mengurus perizinan ke Dinas Perizinan Kabupaten Toba," katanya.
Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Toba, Ricky Hutabarat, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pemilik izin usaha minuman beralkohol di Kabupaten Toba. Menurutnya, dasar pengaturan usaha tersebut berkaitan dengan kewenangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), khususnya bidang perdagangan.
"Setahu saya, peraturan untuk usaha minuman beralkohol akan dibentuk pada 2027. Jadi, untuk saat ini, berdasarkan pengetahuan saya, kemungkinan belum ada yang memiliki izin. Mengingat Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2024 telah dicabut, saya rasa belum ada yang terdaftar," tuturnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Langkat Rendam Tiga Kecamatan, Ribuan Warga MengungsiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

















































