23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dilaporkan Ke Poldasu, Gubernur Sumut Sebut yang Melaporkan Harus Belajar

Medan, MISTAR.ID

Terkait pelaporan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap yang bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan.

Mantan Ketua PSSI tersebut menyebutkan pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Sumut tersebut harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.

“Oo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem Plt kan dan siapa yang harus di Plt kan,” sebut Gubernur Edy, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/7/22).

Baca juga: Gubsu Tanggapi Gugatan Bupati Palas, Kalau tidak Memenuhi Tetap harus Diganti

Edy menjelaskan pengangkatan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.

“Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang,” tutur Gubernur Edy.

Mantan Pangkostrad itu, tidak mau mengambil pusing terkait dirinya dituding oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat terhadap pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.

“Pendapat saya orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” tegas Edy.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan menonaktifkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.

Baca juga: Bupati Palas Nonaktif Mangkir dalam Pemeriksaan Kesehatan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut itu, dilaporkan ke Mako Polda Sumut, Sabtu 4 Juni 2022.

“Iya benar, (Sabtu kemarin), sudah diterima,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (6/6/22).

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut, disampaikan oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap. Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut.

Hadi mengungkapkan laporan tersebut akan diteliti terlebih dulu oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut.”Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik,” tutur Hadi. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles