16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dilapor Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Kades di Dairi Ancam Lapor Balik

Dairi, MISTAR.ID

Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Luat Darson Manullang mengancam akan melaporkan balik oknum warga yang melaporkan dirinya atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat berita acara inventerisasi aset desa.

Ancaman itu disampaikan Luat Darson Manullang usai menhadiri undangan permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan sesuai nomor:B/635/III/RES 1.9./2023 dengan rujukan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas laporan warga berinisial BL di Unit Reskrim Polres Dairi, Senin(13/3/23).

Dia memaparkan, sebenarnya dirinya tidak ada niat untuk melaporkan balik warga yang melaporkan dirinya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa. Sebab dirinya selaku kepala desa tentu harus mengayomi warga, melakukan pembinaan dan mengedukasi warganya.

Baca Juga:Oknum Kades Barisan Nauli Dairi Dituding Kelola Uang Negara Dana Desa Bagaikan Mengelola Uang Pribadi

Akan tetapi, dengan dirinya sudah dipanggil Polres Dairi dan didampingi 3 perangkatnya selaku tim inventerisasi aset desa, ia berubah pikiran. Apalagi pemanggilan itu disebut-sebut tidak wajar. “Akan tetapi demi terang benderang kasus tersebut, kita selaku kepala desa harus kooperatif. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa laporan warga ke polisi itu merupakan dugaan indikasi pemberian informasi bohong atau laporan keterangan palsu,” katanya.

Pasalnya, dugaan pemalsuan tanda tangan BL pada surat yang dilaporkan ke Polres Dairi perlu dikaji dan diteliti kembali. “Karena itu murni tanda tangan BL saat kami pemerintahan desa melakukan inventarisir aset desa, di antaranya bangunan sumur bor yang di lahan BL jauh sebelumnya sudah dihibahkan BL untuk lahan pembangunan sumur bor kegiatan PNPM baru-baru ini seluas 3×3 meter, tepat di depan halaman rumah BL,” ujarnya.

Surat penyerahan tanah untuk Desa Sungai Raya atas nama BL (55) warga Tapindohara Desa Sungai Raya itu berbunyi: telah menyerahkan sebidang tanah milik saya sendiri  kepada Desa Sungai Raya untuk pembangunan sumur bor.

Baca Juga:Oknum Kades di Dairi Suplai Kayu untuk Proyek Bangunan 30 Unit BSRS

Surat itu ditandatangani BL bermaterai Rp6.000 lengkap dengan tanda tangan 6 saksi-saksi dan diketahui Kepala Desa Sungai Raya pada tahun 2018 lalu, saat inventerisasi aset desa oleh tim untuk relokasi DD/ADD. Aset itu diketahui diserahkan BL jauh sebelum dilaksanakam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di antara tahun 2010 dan 2011.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles