21.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dikarenakan B-KWK Golkar, Proses Pendaftaran Paslon Dosmar-Paniaran Tertunda

Humbahas, MISTAR.ID

Dikarenakan dokumen B-KWK (formulir dukungan) dari Partai Golongan Karya tentang surat pencalonan, proses pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor-Paniaran Oloan Nababan dari pukul 10.11 WIB sampai pukul 19.15 WIB, akhirnya berujung batal, Sabtu (5/9/20), dan dilanjutkan, Minggu (6/9/20) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari amatan Mistar, ada sebanyak 8 partai politik yang mengusung pasangan Bakal Calon Bupati, Dosmar Banjarnahor-Paniaran Oloan Nababan dalam pemilu kepala daerah tahun 2020 ini. Kedelapan partai itu adalah, PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Perindo, Demokrat, PSI dan Gerindra.

Pasangan calon ini yang berangkat dari kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Lintas Sumatera Dolok Sanggul-Sidikalang dengan mengendarai sepeda sekitar pukul 09.45 WIB bersama kedelapan partai politik ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Desa Aek Nauli II Kecamatan Pollung untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Humbang Hasundutan, ternyata hingga pukul 19.15 WIB, berujung batal.

Hal itu disebabkan, dari dokumen B-KWK (form dukungan) tentang surat pencalonan dari partai berlambang pohon beringin ini tidak memenuhi syarat sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020.

Baca juga: KPU Humbahas Larang Wartawan Masuk

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, Binsar Sihombing membenarkan pendaftaran Bakal Calon Bupati, atas nama Dosmar-Paniaran berujung batal.

Ia mengatakan, batalnya pendaftaran dari pasangan bakal calon tersebut dikarenakan formulir B-KWK yang merupakan surat pencalonan dari Partai Golongan Karya ini bukan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai.

“Jadi bahwa formulir B-KWK yang bertandatangan bukan pengurus pusat, jadi jika ada pencalonan diambil alih, harusnya DPP, namun di B-KWK-nya bukan pengurus DPP yang bertandatangan,” ujar dia.

Hingga hal itu membuat pihaknya, agar partai berlambang pohon beringin ini untuk segera memperbaiki dan itu dikarenakan sesuai UU PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 39 yang dijelaskan, bahwa dalam pengambil alihan proses pendaftaran oleh DPP, maka yang bertandatangan di formulir partai politik adalah pengurus Dewan Pimpin Pusat (DPP) partai masing-masing sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca juga: Bupati Humbahas Diminta Tertibkan Pemakaian Mobil Dinas

“Jadi semua dokumen partai politik yang mengusung pasangan calon itu kami kembalikan,” terangnya.

Disinggung ada surat DPP Partai Golkar yaitu surat mandat bernomor SM -45/DPP/GOLKAR/IX/2020 tentang memberikan mandat kepada Viktor Silaense MSI, Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dan Alfan Hotman Rudi Sihombing, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara untuk mendaftarkan pasangan Dosmar-Paniaran ke KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Binsar menjelaskan, bahwa apa yang dalam surat tersebut, pihaknya menerima, namun persoalan dari itu bukanlah masalah mandat melainkan surat pencalonan dari partai tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPP.

“Jadi DPP yang harusnya menandatangani di B-KWK itu, jadi di syarat pencalonan itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca juga: Perantau Humbahas Bantu 1000 Vitamin C dan Hand Sanitizer

Sebelumnya, Viktor Silaense, selaku penerima mandat mengaku kecewa dan menilai Komisi Pemilihan Umum tidak memahami apa yang dikerjakannya. “Sikap KPU saya melihat tidak memahami apa yang dia kejakan,” kesal Viktor.

Viktor menjelaskan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partainya, jika mana pengurus partai Kabupaten/Kota berhalangan, maka Dewan Pimpinan Pusat mengambil alih.

“Tetapi karena keterbatasan dari pada semua pengurus DPP, bisa mendelegasikan wewenangnya atau mengambil alih tugasnya dengan memberikan haknya kepada siapa yang berwenang, siapa yang berwenang unsur pengurus, baik itu Provinsi atau Kabupaten Kota. Jadi dalam hal ini unsur pengurus yang tidak bisa diterima KPU Humbahas,” ungkapnya. Disinggung soal itu, Ketua KPU Humbang Hasundutan, Binsar menerima pendapat dari Viktor.

“Saya kita semua orang boleh berpendapat. Yang pasti KPU melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini KPU mengambil keputusan tersebut berdasarkan PKPU pencalonan, seperti yang saya sebut tadi PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 39 ayat 3b dan 3d,” tutupnya. (effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles