10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Diduga Lahan 300 Hektar Diserobot Perusahaan Kebun, Masyrakat Datangi Polres Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Puluhan masyarakat yang merupakan warga dusun XII, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan mendatangi Polres Asahan untuk meminta bantuan atas persoalan penyerobotan lahan pertanian pada Selasa (30/5/23).

Masyarakat desa mengklaim lahan pertanian seluas 300 hektar di desa mereka diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan sejak tahun 1992 sampai saat ini. Kedatangan warga yang diwakilkan melalui Kelompok Tani ini diterima langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung di ruang rapat Mapolres Asahan.

Perwakilan pimpinan kelompok tani, Fernando Silalahi mengatakan, sejak tahun 1910 lahan tersebut sudah dikuasai oleh nenek mereka yakni Maddin Silalahi namun beberapa tahun terakhir PT. Sari Persada Raya melakukan perluasan lahan perkebunan dan dituding telah menyerobot kawasan lahan masyarakat.

Baca juga: PTPN 2 Sebut Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU

“Tahun 1992 lahan kami dimasuki oleh pihak PT. SPR dan membayar ganti rugi yang tidak sesuai dengan luas wilayah sehingga sampai saat ini kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ucapnya.

Fernando Silalahi juga menerangkan, pihaknya memiliki dasar Surat Keterangan Kades atas nama Effendi Sitindaon pada tahun 2002 dengan luas kurang lebih 300 hektar dan dilanjut dengan Kades yang menjabat berikutnya.

“Kami meminta lahan yang 300 Ha tersebut dikembalikan dari pihak PT. SPR dan jangan mengintimidasi kami lagi,” tegasnya.

Baca juga: Pelepasan Lahan Sport Centre Senilai Rp152 Miliar Lebih Dilakukan secara Transparan

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Miswan Rifai menerangkan bahwa penguasaan lahan diluar tanah adat harus dicari mekanisme atau cara memperolehnya.

“Tidak boleh manipulatif dan harus konfirmasi kepada BPN dengan membawa bukti administratif. Objek lahan yang selagi HGU masih hidup, berarti secara legal milik Perusahaan. Dalam hal ini, yang tercatat di Kantor BPN Asahan lahan tersebut masih dalam HGU PT. SPR,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengharapkan persoalan ini jangan sampai menimbulkan konflik yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayahnya dan berharap bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

Baca juga: Pengalaman Pahit Alumni Perguruan Tinggi yang Izin Operasionalnya Dicabut di Kabupaten Asahan

“Kami Polres Asahan siap memfasilitasi mediasi pertemuan seperti ini asalkan jangan menimbulkan konflik yang luas sebab segala persoalan pasti ada solusinya,” harap Kapolres. (Perdana/hm21).

Related Articles

Latest Articles