13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

PTPN 1 Regional I Buka Kesempatan Bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU

Deli Serdang, MISTAR.ID

PTPN 1 Regional 1 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Eks Tanah HGU, khususnya di areal 5.873,06 Ha oleh PTPN 1 Regional 1 kepada sejumlah kepala desa di Deli Serdang, Selasa (2/4/24).

Kasubbag Disposal Eks HGU, Rahman, dalam paparannya menjelaskan, sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.

“Dari sana warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening PTPN 1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Rahman.

Baca juga: PTPN 2 Sebut Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU

Lebih jauh dijelaskan Rahman, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.

“Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,” jelasnya.

Diakui Rahman, selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya.

Penyebabnya antara lain, akibat kurang memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.

“Karena itu, lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/3/24) lalu, PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama ini,” harap Rahman.

Baca juga: Kebun Sei Semayang Antisipasi Masuknya Penggarap ke Lahan HGU

Sosialisasi tersebut dihadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution mendapat sambutan positif para kepala desa.

Beberapa kepala desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan eks HGU yang ada di desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebab selama ini banyak di antara tanah-tanah eks HGU yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles