Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Pentingnya Partisipasi Aktif Masyarakat

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 19.58
dana_desa_rawan_disalahgunakan_pentingnya_partisipasi_aktif_masyarakat

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Ketua LSM ICW Korda Samosir, Saut Limbong menilai pengelolaan Dana Desa kerap tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, media, dan lembaga pengawasan independen dalam mengawal Dana Desa.

“Publik berhak tahu, publik berhak mengawasi. Transparansi bukan jargon, tapi kewajiban. Ini soal keadilan sosial, soal hak masyarakat desa yang harus diperjuangkan,” katanya pada wartawan, Kamis (8/5/2025) di Pangururan.

Disebutkannya, program Dana Desa yang diluncurkan sejak 2015 seharusnya menjadi motor pembangunan desa. Namun, kenyataannya, banyak anggaran yang diduga bocor dan tidak sampai ke masyarakat.

“Dana Desa digelontorkan langsung dari APBN ke rekening desa, nilainya triliunan rupiah setiap tahun. Tapi di lapangan, justru banyak persoalan. Ada dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan dana, sampai praktik korupsi yang merajalela,” ucapnya.

Ia mencontohkan baru-baru ini, Polres Samosir melalui Unit Tipikor Satreskrim menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir. Ini terkait dugaan korupsi Dana Desa Sampur Toba tahun anggaran 2019.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah diduga diselewengkan,” ujarnya.

Saut juga mengungkapkan penegakan hukum mulai menunjukkan progres, meski belum merata. “Kemarin, ada seorang kepala desa di Samosir yang ditahan karena kasus korupsi Dana Desa. Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak, tapi kita tidak bisa berhenti di satu atau dua kasus saja. Pengawasan harus konsisten dan menyeluruh,” katanya lagi.

Menurutnya, secara regulasi, pengelolaan Dana Desa sudah sangat lengkap dan komprehensif. Mulai dari Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri, hingga aturan dari Kementerian Keuangan, semuanya mengatur penggunaan, perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.

“Kepala desa wajib bertindak transparan dan akuntabel. Dana tidak boleh masuk rekening pribadi. Ada pengawasan dari BPD, camat, pendamping desa, hingga inspektorat daerah. Tapi kenyataannya, masih banyak celah penyimpangan. Bahkan, yang seharusnya mengawasi, kadang justru ikut diam,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila ditemukan pelanggaran, seharusnya bisa langsung ditindak. “Kalau sudah ada temuan, bisa diteruskan ke BPKP, BPK, bahkan KPK jika ada unsur pidana. Sayangnya, penegakan hukum di tingkat desa sering kali lemah. Tidak sedikit aparat desa yang merasa kebal hukum karena minim pengawasan,” kata Saut.

Saut juga menyoroti rendahnya kesadaran aparatur desa dalam menjalankan amanah. “Ini tahun ke-11 Dana Desa berjalan. Tapi kasus demi kasus terus muncul. Artinya, bukan aturan yang kurang, tapi niat dan integritas yang tidak ada. Regulasi sudah lengkap, jadi yang kita butuhkan sekarang adalah ketegasan,” tuturnya. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES