Polres Samosir Serahkan Tersangka Korupsi DD Sampur Toba ke Kejaksaan


Tersangka korupsi dana desa di Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, saat di Kejaksaan Negeri Samosir. (f:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Samosir serahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025).
Keduanya melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) di Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2019.
Tersangka JS adalah Kepala Desa Sampur Toba dan AS merupakan Kaur Keuangan. Mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Samosir.
Dalam penyidikan, terungkap setelah pencairan dana desa, JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan alasan untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagian dana tersebut justru digunakan JS untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
JS mengakui sejak awal telah merencanakan penggunaan DD sebagai modal kampanye. Ia berasumsi, jika terpilih kembali, pembangunan yang tertunda bisa dibiayai dari APBDes tahun berikutnya. Namun, dalam pemilihan tersebut, JS tidak terpilih kembali.
Perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka lengkap (P21), maka hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan," kata Kanit Tipidkor Polres Samosir, Abdur Rahman.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, turut menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat. (pangihutan/hm25)