Forkopimda Tapsel Ingatkan Warga Hentikan Tambang Emas Ilegal


Personel Danramil 19/Siais dan Kapospol Polres Tapsel, memasang baliho imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (f:asrul/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), memasang sejumlah baliho berisi imbauan larangan melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik rawan aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam menekan maraknya aktivitas PETI yang hingga kini masih berlangsung. Meskipun sudah berulang kali dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Tapsel, Polres Tapsel, dan aparat TNI.
“Setelah kami lakukan pengecekan ke beberapa lokasi yang diduga sebagai titik tambang emas ilegal, kami bersama Kapospol, Kasi Pemerintahan Kecamatan, dan masyarakat memasang baliho larangan. Ini juga bentuk imbauan lisan kepada warga,” ujar Danramil 19/Siais, Lettu Inf Surkani Nasution, Kamis (8/5/2025).
Ia berharap masyarakat yang sebelumnya atau saat ini masih melakukan kegiatan PETI dapat menghentikan aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya menjaga ekosistem. Bagi yang masih nekat, akan dilakukan pembinaan. Namun untuk aspek hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” tutur Surkani.
Senada dengan itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Angkola Selatan, Sabban Siregar, mengakui bahwa menghentikan aktivitas PETI bukan perkara mudah. Ia menyebut para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Teguran sudah berulang kali kami lakukan, tapi para penambang seperti bermain kucing-kucingan. Mudah-mudahan dengan bantuan aparat TNI dan Polri, serta melalui baliho-baliho ini, warga semakin sadar dan menghentikan aktivitas tambang ilegal,” ujar Sabban. (asrul/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
25 Hektar Lahan di Desa Parik Toba Berhasil Dieksekusi