20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Vonis Kasus Klaim Sepihak Rumah Warisan di Sumbul Sarat Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan

Baca Juga : Abang Bacok Rahang Adik di Tigalingga Dairi, Motifnya Gara-gara Warisan

Mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara memiliki 12 anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara, juga meninggalkan sebuah rumah ukuran 360 meter, di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.

Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi/Istri Boru Bakara sudah menikah, dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan. Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka adalah anak ke-12 yang merupakan putri bungsu dari pasangan PO Sianturi/Istri Boru Bakara, yakni L Boru Sianturi.

Lusinda Boru Sianturi telah menikah dengan suaminya Benni Butar-butar, serta memiliki tiga orang anak kelas 5 SD, kelas 3 SD, dan kelas 1 SD. Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia, L Boru Sianturi sebagai putri bungsu sudah tinggal dan menetap di rumah itu. L Boru Sianturi juga yang merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia.

Kini, L Boru Sianturi bersama suaminya B Butar-butar dan ketiga anaknya telah disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk tinggal dan memiliki rumah peninggalan orang tua mereka tersebut.

Untuk diketahui, sidang digelar majelis hakim dalam pemeriksa perkara pidana No 47/Pid.B.2024/PN Sidikalang pada pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II. (manru/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles