28.2 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul Ajukan Penangguhan Penahanan

Dairi, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum terdakwa kasus warisan rumah peninggalan orang tua di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya LS (44). LS sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa menyusul suaminya BBB (41) dalam kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Sarofanotona mengatakan, penangguhan penahanan diajukan karena LS yang merupakan terdakwa II adalah seorang ibu yang memiliki tanggungan anak masih duduk di sekolah dasar dan sedang sakit, kini dirawat di RSUD Sidikalang yang membutuhkan pendampingan seorang ibu hingga sembuh.

“Kita menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana,” ujarnya, Selasa (28/5/24).

Sarofanotona juga memastikan terdakwa tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Pegadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Baca Juga : Vonis Kasus Klaim Sepihak Rumah Warisan di Sumbul Sarat Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan

Terdakwa akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada, tidak akan mempersulit proses dan jalannya persidangan, serta senantiasa hadir di setiap persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang.

“Apabila terdakwa tidak menaati ketentuan di atas, maka kami bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sarofanotona memohon kepada majelis hakim berkenan mengalihkan penahanan kliennya.

“Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak ke luar kota,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor 47/Pid.B/2024/PN Sdk pada Pengadilan Negeri Sidikalang dikonfirmasi perihal pengajuan ini, Selasa (28/5/24), belum memberi jawaban.

Baca Juga : Mediasi Kepemilikan Rumah di Kelurahan Pardede Onan Temui Jalan Buntu

Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan tiga orang kilennya dijadikan terdakwa dan ditahan dipenjara, terkait warisan berupa rumah peninggalan orang tua di antara sesama anak-anak orang tua pelapor dan terlapor.

Kasus itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/428/X/2023/SPKT/Polres Dairi /Polda Sumut ter tanggal 04 Oktober 2023 pelapor atas nama inisial JS, yang merupakan abang ipar terlapor (LS).

Ihwal Kasus

Kasus ini bermula dari adanya pemindahan sepihak dan melanggar kesepakatan yang dilakukan anak ke-10 keluarga PO Sianturi/Istri Boru Bakara terkait rumah di Sumbul Pegagan, Sidikalang, Dairi.

Terjadi klaim sepihak yang dilakukan anak ke-10 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka. Mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara memiliki 12 anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara, juga meninggalkan sebuah rumah ukuran 360 meter, di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.

Baca Juga : Keluarga Minta Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong Ditangguhkan

Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi/Istri Boru Bakara sudah menikah, dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan. Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka adalah anak ke-12 yang merupakan putri bungsu dari pasangan PO Sianturi/Istri Boru Bakara, yakni L Boru Sianturi.

Lusinda Boru Sianturi telah menikah dengan suaminya Benni Butar-butar, serta memiliki tiga orang anak kelas 5 SD, kelas 3 SD, dan kelas 1 SD. Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia, L Boru Sianturi sebagai putri bungsu sudah tinggal dan menetap di rumah itu. L Boru Sianturi juga yang merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia.

Kini, L Boru Sianturi bersama suaminya B Butar-butar dan ketiga anaknya telah disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk tinggal dan memiliki rumah peninggalan orang tua mereka tersebut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles