Baca Juga :Â Abang Bacok Rahang Adik di Tigalingga Dairi, Motifnya Gara-gara Warisan
Sidang digelar majelis hakim dalam pemeriksa perkara pidana No 47/Pid.B.2024/PN Sidikalang pada pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II. Tim kuasa hukum terdakwa Sarofanotona LFZ menyoroti perkara tersebut terkesan dipaksakan dan ada unsur jebakan.
“Jauh sebelumnya perkara pengerusakan plang itu sudah pernah terjadi, namun tidak dilaporkan pelapor. Setelah itu, plang kembali dibuat pelapor dengan dilengkapi CCTV,” pungkasnya. (manru/hm24)