18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Cegah Aksi Tawuran, Ini Komitmen Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Terbatas dan Komitmen Bersama Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Grand Antares Hotel, di Jalan SM Raja Medan, Jumat (2/12/22). Rakor ini, bertujuan untuk mencegah aksi tawuran pelajar terulang kembali.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Asren Nasution. Dimana rapat tersebut menghasilkan Komitmen Bersama Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik di sekolah-sekolah lingkungan Disdik Sumut dan Kementerian Agama Sumut. “Sekarang sudah final, 15 poin dalam komitmen bersama menjadi panduan bersama kita pedomani oleh sekolah-sekolah di Disdik Sumut dan Kemenag Sumut,” kata Asren kepada wartawan dalam Rakor tersebut.

Dalam komitmen bersama itu, di lingkungan sekolah, Asren menyebutkan pertama, menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing. Kedua, bekerja sama antara sekolah, komite, dan orang tua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih, dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, dan HIV/AIDS.

Baca Juga:Cegah Aksi Tawuran Antar Pelajar, Polisi di Tebing Tinggi Lakukan Sosialisasi

“Ketiga, penguatan projek profil pelajar Pancasila melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Keempat, mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan Inklusif. Kelima, menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti,” ucap Asren.

Untuk di luar sekolah, Asren mengungkapkan pertama melakukan razia dalam bentuk Operasi Kasih Sayang, secara berjenjang dengan melibatkan Lurah, Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP.  Kedua, melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan Kepala Sekolah bersama Lurah, Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP.

Ketiga, membuka jaringan komunikasi melalui WhatsApp grup antar Kepala Sekolah, orang tua, Wali, Lurah, Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. “Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orang tua didik, setiap tiga bulan sekali bersama dan mengahadiri unsur komite, Polri, TNI, Satpol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan tokoh Agama. Kelima, peserta didik diimbau tidak mengendari kendaraan bermotor bagi yang belum memiliki SIM,” jelas Asren.

Baca Juga:Polda Sumut akan Tindak Tegas Pelajar yang Terlibat Tawuran

Hal-hal yang lain, Asren mengungkapkan pertama, OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di Sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Kedua, bagi sekolah di bawah binaan organisasi keagamaan, yayasan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan.

“Ketiga, kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, kecuali penugasan dari sekolah. Keempat, tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Kelima, kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen ini,” kata Asren.

Asren mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak membiarkan aktivitas organisasi selain OSIS masuk dalam lingkungan sekolah seperti Satuan Pelajar dari OKP atau Ormas dengan melakukan kegiatan secara bebas. “Di luar sekolah silahkan, remaja masjid, remaja gereja. Begitu sampai di gerbang sekolah kami tidak mengenal Satpel dan ini, banyak loreng-lorengnya. Tapi, jangan dibatasi anak-anak kita. Tapi, digiring didukung membangun semangatnya menjadi anak-anak kuat dan hebat,” jelas Asren.

Baca Juga:Aksi Tawuran Coreng Dunia Pendidikan, DPRD Medan Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan

Bila aktivitas Satpel di dalam sekolah, Asren menginstruksikan Kepala Sekolah segara mengambil tindakan, termasuk jangan mengizinkan pemasangan plank Satpel di depan sekolah. “Konteks kami di wilayah sekolah. Jika ada di sekolah plank yang lain, mohon izin kami cabut atas dukungan TNI dan Polri. Jika dibiarkan, kepala sekolah yang dicabut,” sebut Asren.

Rakor terbatas ini dihadiri Kasat Bimas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, perwakilan Kodim 02/01 Medan Mayor Arh M Rizal, Perwakilan Satpol PP Sumut Zulkarnaen. Kemudian, Rakor juga dihadiri Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sekolah SMA Negeri, SMK Negeri di Kota Medan.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles