12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kades Terlibat Narkoba, Camat Galang Tunjuk Sekdes Pelaksana Tugas

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pasca ditahannya Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sal oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang karena dugaan tersangkut sabu, Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri menunjuk sementara Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru, Sunarti untuk menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik di desa tersebut

Sebelumnya, Camat Galang mengaku kaget mendengar kabar tertangkapnya Kades Pulau Tagor Baru saat mengkonsumsi sabu di desanya, Rabu (14/4/21) sore lalu.

Asma Fitriyan yang baru 4 bulan menjabat sebagai Camat di Galang mengaku, belum begitu mengenal watak dan perangai kepala desanya tersebut. Karena selama ini dilihatnya baik-baik saja dan tidak ada informasi maupun pengaduan yang diterimanya dari masyarakat tentang ulah anak buahnya itu.

Baca Juga: Terjerat Sabu, Oknum Kades Diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

“Saya sangat terkejut mendengar informasi itu melalui kawan-kawan media, bahwa Kepala Desa Pulau Tagor Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Rabu kemarin,” jelas Asma Fitriyan, Jumat (16/4/21).

Lanjut Camat Galang itu, saat ini ia sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Polresta Deli Serdang. Karenanya, camat telah menugaskan Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru untuk memastikan kegiatan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Saya sudah menugaskan Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru untuk menjalankan roda pemerintahan desa seperti biasa. Agar roda pemerintahan serta pelayanan publik di desa tidak terhambat”, imbuhnya.

Baca Juga: Personil Intelkam Polres Deli Serdang Pergoki Warung Langgar Prokes

Sedangkan mengenai status hukum Kepala Desa Pulau Tagor Baru, kata Asma Fitriyan, pihaknya akan segera berkonsultasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Deli Serdang.

Namun biasanya, kata Camat Galang tersebut, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diterapkan Perbup No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang No 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Diberitakan sebelumnya, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap Sal, Kepala Desa Pulau Tagor Baru  dari rumahnya di Dusun I, Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru, Rabu (14/4/21) sore karena diduga mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Deli Serdang Coffee Morning Bersama Wartawan

Keesokan harinya, Kamis (15/4/21)Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru, Sunarti dan Bendahara, Rehwati mendatangi Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk meminta stempel dari Kades Sal.

Namun petugas piket mengatakan kepada Sunarti dan Rehwati jika kepala desanya belum bisa dikunjungi karena masih dalam pemeriksaan. Akhirnya kedua perangkat desa itu pun pulang dengan tangan kosong. (sembiring/hm13)

Related Articles

Latest Articles