16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Cabuli Kakak dan Adik di Bawah Umur, Pria Asal Simalungun Ditangkap Warga

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria yang mengaku karyawan koperasi berinisial RS (19) warga Dusun Huta III, Desa Nagon Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada Jumat (17/11/2023).

RS ditangkap warga di Jalan Umum Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada hari yang sama atas dugaan melakukan percabulan terhadap 2 bocah perempuan kakak-beradik di bawah umur.

Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, dugaan persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik sebut saja Melati (11) dan Melur (9) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diketahui orang tua Melur bernama samaran Ros (53).

Baca juga; Cabuli Pacar Berusia 17 Tahun Lima Kali, Pria Asal Tebing Dilaporkan Orang Tua

Ros mendapat berita dari Laila Putri seorang warga yang memintanya menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah diperbuat tersangka.

Seketika Ros menjemput kedua anaknya ke sekolah dan membawanya ke rumah Laila Putri. Secara hati-hati Ros menanyakan kepada kedua putrinya apa yang telah diperbuat tersangka.

Dengan polos kedua putrinya memberitahukan kalau tersangka memegang alat kelamin mereka lalu memasukan jarinya sekitar pukul 12.00 WIB.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka disebutkan putrinya memaksa memasukan kemaluannya ke dalam mulut kedua putrinya. Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 agar korban
tidak memberitahukan kepada orang tuanya ataupun orang lain.

Baca juga; Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pemuda di Tebing Tinggi Diringkus

Mendengar penjelasan kedua putrinya, Ros menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang segera mendatangi kediaman Laila Putri.

Setelah mendengar penuturan Ros dan kedua putrinya, warga langsung bergerak mencari keberadaan tersangka dan berhasil di jalan umum desa.

Setelah ditangkap, warga menyerahkan tersangka RS ke Polsek Medang Deras. Selanjutnya Polsek Medang Deras menyerahkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada pukul 17.45 WIB. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles