15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Bupati Taput Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan memimpin rapat persiapan verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat, bertempat di Bhinneka Cafe & Resto Sipoholon, Senin (27/2/23).

Turut hadir di rapat itu, pejuang HAM Masyarakat Adat Turut Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, para camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dan para SKPD terkait.

Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”. Dimana secara formal, belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. Akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Baca Juga:Bupati Taput Lepas Jalan Sehat Bersama BUMN

“Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut,” ujar Bupati Nikson Nababan.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalankan tugasnya, kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA, sehingga setelah komunitas MHA mendapat pengakuan dan perlindungan, nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang kental kebudayaan dan adat istiadat. Dan untuk kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia, Tapanuli Utara adalah Pemda yang menjadi pelopor memperjuangkan MHA,” tutup Bupati.

Baca Juga:Bupati Taput Audensi ke Kantor PLN Pusat Jakarta

Dalam kesempatan sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan menyampaikan laporannya. Disebutkan, pada tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat pada 11 calon wilayah adat di Taput dan dua wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara-Kabupaten Toba. Kegiatan dilaksanakan sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.

Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SK pengakuan ketiga komunitas tersebut pada 11 Januari 2022. “Perlu kami sampaikan pada saat ini ada sembilan komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi. Yaitu, Komunitas Negeri Lumbantoruan Desa Bona Nidolok, Kecamatan Purbatua, Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua, Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua, Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar, Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar, Simardangiang Kecamatan Sipautar, Pansurbatu Kecamatan Adiankoting, Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae dan Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.(fernando/hm15)

Related Articles

Latest Articles