17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Bupati Langkat Non Aktif Berpotensi Diperiksa Kembali Terkait Kasus TPPO

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin berpotensi diperiksa kembali. “TRP dimintai keterangan, itu sangat memungkinkan,” ujar Hadi, Senin (28/3/22).

Hadi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah berdasarkan pengembangan penyidikan delapan tersangka. Untuk kasus TPPO-nya, penyidik tidak berhenti di delapan orang tersangka.

Baca Juga:Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

“Penyidik memiliki target lainnya, supaya kasus ini pengenaan pasalnya utuh dan tidak tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena masih ada objek yang lainnya masih kita lakukan pengembangan,” katanya.

Hadi mengaku, beberapa waktu lalu TRP sudah dimintai keterangan. Pada kasus delapan orang ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan tentu TRP bisa kembali dimintai keterangan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (26/3/22) lalu.

Namun, kedelapan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. Bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka. “Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/22) sore.

Baca Juga:Wakil Ketua LPSK Minta 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat Ditahan

Tatan menyebut, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka karena dianggap masih kooperatif. “Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif,” sebut Tatan.

Adapun tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO berjumlah tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

Sementara tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles