14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buntut Penangkapan 6 Petani Kol, DPRD: Tangkap Semua Jangan Diskriminatif!

Sidikalang, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Dairi bersama Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Dairi bentukan Bupati Dairi berdasarkan  SK Bupati Dairi Nomor: 504 /522/ VI/2022 Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong, berlangsung tegang di DPRD Dairi, Kamis (15/9/22).

RDP yang melibatkan lintas komisi 1,2 dan 3 DPRD Kabupaten Dairi bersama Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong sebagai buntut penangkapan dan penetapan tersangka inisial JHS warga Desa Tanjung Beringin Sumbul bersama dengan 6 orang rekan pekerjanya saat sedang menanam kol secara tidak sah di areal kawasan hutan.

Kemudian yang bersangkutan JHS beserta pekerjanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi dalam rangka diproses hukum, terutama ada diantaranya seseorang dengan inisial JS yang sengaja datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang digarap dan dikelola JHS bersama pekerja lainnya adalah bahwa lahan yang digarap itu merupakan warisan dari orang tuanya.

Baca juga:KPH 15 Temukan Perambahan Hutan dan Rumah Mewah di Kawasan Lae Pondom, Tapi Pelaku Tidak Ditangkap

Walau dilakukan penyidikan terhadap 6 (enam) orang pekerja lainnya dan JS itu masih status sebagai saksi dan sewaktu-waktu sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat berubah, untuk para pekerja berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian di perladangan tersebut tanpa mengetahui tentang status tanah yang masuk dlm kawasan hutan.

RDP lintas komisi dipimpin Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang didampingi Anggora DPRD Togar Pasaribu,Markus Sinaga, Nasib Marudur Sihombing, Kian Munthe bersama Timdu dikoordinatori Asisten Perekonomian Jonny W Purba, Seketarisnya Kadis Lingkungan Hidup Amper Nainggolan, Dinas Pertanian dan 3 UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul, KPH 14 Sidikalang dan KPH 15 Kabanjahe yang terlibat langsung di
Timdu ATR/BPN Sidikalang usai RDP langsnng gedung DPRD Dairi.

Ke 5 anggota DPRD perwakilan masing-masing komisi langsung meminta Timdu agar melakukan tindakan hukum terhadap para terduga perambah hutan jangan tebang pilih dan terkesan diskriminasi. Permintaan ke 5 anggota DPRD itu membuat suasana tegang ketika Timdu diminta menindak secara merata terduga pelaku perambah hutan Lae Pondom Dolok Tolong, terutama para terduga pelaku sudah di depan mata.

“Seperti yang sudah kita saksikan. masa petani sayur kol kalian tangkap saat bekerja menanam bibit sayur dan dijadikan tersangka? Apakah itu sudah sesuai regulasi dan aturan? Timdu harus mengedepankan Sila ke 5 Pancasila. Bukan penangkapan yang meresahkan masyarakat” kata Nasib Marudur Sihombing DPRD Partai Nasdem ditimpali DPRD lainnya.

Beragam pertanyaan dan regulasi dalam pemberantasan perambah hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong dilontarkan DPRD terutama legilitas sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN oleh timdu dan ATR/BPN hanya menjawab bahwa mereka bekerja mengacu undan-undang.

Baca juga: Perambahan Hutan dan Illegal Logging di Dairi Diduga Libatkan Oknum Polisi

Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor: 504/522/VI/ 2022 pada 10 Juni 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi terlihat melongo serta bingung tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan DPRD dalam rapat. Demikian juga KPH 15 hanya menjawab bahwa tindakan itu hanya perintah Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11
tahun 2020.

Karenanya, DPRD Dairi meminta Timdu mengedepankan Sila ke 5 Pancasila kepada masyarakat luas. Pemerintah juga diminta melakukan konsolidasi, sosialisasi, pembinaan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan jangan main tangkap dan tebang pilih.

“Kalau memang itu mau ditertibkan semua, kenapa yang sudah nyata di depan mata merusak, merambah menduduki hutan Lae Pondom sesuai pasal yang dipersangkakan kepada JHS tidak ditangkap semua, seperti yang terjadi di sepanjang jalan Sidikalang-Medan. Masa petani kol ditangkap, mereka itu cari sesuap nasi, bukan pengusaha ilegal itu. Masa itu kalian tangkap? Kalau mau kita sama-sama tangkap semua itu, kami DPRD siap mendukung baik secara anggaran dan turut mengeksekusi semua yang melanggar pasal yang dipersangkakan kepada petani kol yang ditangkap itu,” kata Nasib Marudur
Sihombing.

Baca juga: Perambahan Hutan Marak, Ini Temuan Kasat Reskrim Polres Dairi di Lapangan

Hal ini kemudian membuat bingung Koordinator Timdu yakni Asisten Perekonomian Jonny W Purba dan Seketarisnya Kadis Lingkungan Hidup Amper Nainggolan. Keduanya mengaku tidak paham sebenarnya tentang kehutanan dengan teknisnya, tetapi karena sudah perintah pimpinan dan dibentuk Timdu.

“Ya kami lakukan walau kami tidak paham tekhnis yang sebenarnya yang berbeda dengan basic kami masing-masing. Kami melaksanakan perintah sesuai SK,” kata Amper Nainggolan. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles