Berantas Narkoba, Polres Binjai Gerebek 12 Lokasi dalam Dua Pekan

Personel Polres Binjai saat melakukan penggerebekan barak narkoba atau lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Foto: Dokumentasi Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polres Binjai menggerebek 12 barak narkoba atau lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang 9 hingga 21 Oktober 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar berinisial PS, 48 tahun, dan dua orang yang diduga sebagai pemakai, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan terkait.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, Kamis (22/10/2026), mengatakan operasi penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut untuk mendukung program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Operasi menyasar sejumlah barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Binjai serta beberapa lokasi di Langkat," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, dari 12 lokasi yang digerebek, tiga berada di Kecamatan Binjai Utara, tiga di Kecamatan Selesai, satu di Kecamatan Binjai Selatan, dua di Kecamatan Sei Bingai, dua di Kecamatan Binjai Kota, dan satu di Kecamatan Binjai Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 14 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas dengan berat bruto 123,3 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 34 plastik klip transparan, 38 pipet skop, tujuh korek api, 18 alat isap sabu atau bong, serta dua kaca pirek.
Salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial PS ditangkap polisi saat penggerebekan barak narkoba di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
"Operasi ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya. (hm25)










































