9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bawaslu Samosir Sosilisasi Partisipasi Pengawasan Pilkada

Samosir, MISTAR.ID

Melalui SMS atau WhattShap pun dapat disampaikan laporan informasi ke Bawaslu apabila ada pelanggaran dalam tahapan Pilkada. Karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Juga masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Demikian dijelaskan Tigor Munte, sebagai narasumber yang diundang Bawaslu Samosir di Hotel Marina Parbaba Sabtu (14/11/20).

“Rekan-rekan pers dan pegiat LSM yang tentunya banyak berinteraksi dengan masyarakat supaya secara bersama-sama memberitahukan kepada masyarakat supaya berpartisipasi mengawasi Pilkada,”

Diterangkannya, dengan kemajuan teknologi, ada medsos dan lain sebagainya dapat digunakan untuk pengawasan Pilkada. Itu sebabnya Bawaslu juga dalam setiap kegiatannya menyiarkan secara live di media sosial. Ditambahkannya, semua pihak harus aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Jangan karena pilkada terjadi perpecahan di masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Medan Hentikan Kasus Akhyar

“Kemudian kalau ada pelanggaran ditemukan oleh siapapun, segerah laporkan, berikan informasi ke Bawaslu supaya mereka dapat secepatnya melakukan tindakan sesuai undang-undang,” katanya.

Ia juga menekankan, peran pers dalam pilkada sangat dibutuhkan, maka Bawaslu harus menggandeng pers supaya informasi diketahui masyarakat secara benar dan baik.

Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, mengatakan harapan Bawaslu juga agar kiranya rekan-rekan pers aktif dan partisipatif untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada termasuk pers.

“Banyak istilah yang muncul ditengah masyarakat, ada istilah Togu Togu Ro (TTR). Semua informasi kami telusuri, kami juga kekurangan personil dalam pengawasan, dimana hanya satu orang satu desa pengawas, sedangkan Tim Sukses calon banyak. Hal ini juga menjadi kendala. Jadi kami harap pers bisa memberikan informasi,” pintanya.

Anggiat Sinaga juga menyebut, ada juga laporan ASN terlibat politik praktis, dan laporan itu sudah dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Jika ada ASN yang terlibat sampaikan saja informasinya, yaitu berupa, kapan dimana, jenis pelanggarannya dan unit kerja pelaku,” terangnya mengakhiri.(pangihutan/hm09)

Related Articles

Latest Articles