15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bawaslu Diminta Mengusut Bocornya Dokumen Desk Pilkada Versi Pemkab

Humbahas, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan diminta untuk serius mengungkap dan menangkap pembocor dan penyebar dokumen hasil Desk Pilkada versi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Tonny Sihombing.

Hal itu diminta oleh, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Humbang Hasundutan Sudirno Lumbangaol kepada wartawan, Minggu (27/12/20).

“Bawaslu saya kira harus mengusut dan menelusuri kasus ini sampai tuntas. Dan asal muasal dokumen itu bisa bocor ke publik,” ujar Sudirno. Menurut Sudirno dokumen tersebut sebenarnya tidak boleh bocor karena masuk dalam kategori rahasia. Internal pemerintah seyogianya tidak terjadi bocor.

Baca juga: Dua Paslon Kuat Bupati Samosir Saling Bersengketa di Bawaslu

Apalagi menurut Sudirno, desk Pilkada versi pemerintah itu bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi publik.

Sudirno menduga, bocornya dokumen itu menunjukkan sebuah keberpihakan aparatur sipil negara kepada calon petahana.

“Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 informasi yang dikecualikan. Jadi tindakan adanya dokumen Desk Pilkada bocor mendahulukan KPU yang resmi sebagai penyelenggara,” kata Sudirno.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W Pasaribu mengatakan, sudah meminta klarifikasi kepada jajaran pemerintah.

“Sudah dimintai keterangan lae, baik secara langsung maupun tertulis kepada Sekda, Asisten 1 dan juga Kominfo,” kata Henri melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Tersandung Pidana Pilkada, Kades Marbun Toruan Ditahan Kejari Humbahas

Kepada Bawaslu, Sekretaris Daerah mengaku bahwa itu bukan bocoran resmi dari pemerintah karena yang beredar adalah yang tidak bertandatangan.

Menurut Sekda, deks pilkada hanya sebagai bentuk laporan secara berjenjang ke Gubernur Sumatera Utara. Dan itu hanya untuk keperluan internal pemkab bukan untuk dipublish.

“Jadi ada baiknya Pemkab melaporkan hal tersebut sesuai UU ITE. Tapi, Bawaslu mendalami sejauh mana desk pilkada mengeluarkan dan mengumumkan hasil pilkada, apa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pemkab? Itu yang ditelusuri lae,” ujar Henri.

Berita sebelumnya, pasca pemilihan kepala daerah tahun 2020, dokumen perhitungan suara yang dihimpun oleh desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tonny Sihombing bocor di media sosial.

Dokumen itu menghimpun perolehan suara pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan dan kolom kosong.

Adapun tampilan itu, calon petahana Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan memperoleh 51,737 suara atau 52.40 persen. Sedangkan, lawannya kolom kosong memperoleh 46,996 suara atau 47.60 persen.
(effendi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles