11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Komisi 3 DPRD Batu Bara Rekomendasikan SKTT PPPK Dibatalkan

Batu Bara, MISTAR.ID

Terkait kekisruhan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Komisi 3 DPRD Kabupaten Batu Bara mengeluarkan rekomendasi meminta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) tahun 2023 dibatalkan.

Secara resmi Ketua Komisi 3 DPRD Batu Bara, Andriansyah telah menandatangani 2 rekomendasi untuk membatalkan SKTT tahun 2023, Jumat (1/3/24).

Rekomendasi yang juga ditandatangani 9 anggota komisi tersebut merujuk pada aduan atau keterangan dari guru-guru honorer bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) atas kecurangan seleksi PPPK tahun 2023.

Baca juga:Tiga Orang Pejabat Pemkab Batubara Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap PPPK

Andriansyah mengatakan, rekomendasi internal komisi dimaksud ditujukan kepada Ketua DPRD, M Safii dan Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul untuk segera bersikap secara resmi.

Dikatakan Andriansyah, rekomendasi pertama, adalah meminta penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengembalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai Computer Assisted Test (CAT) murni.

Pada rekomendasi itu disebutkan, sampai saat ini belum diperoleh keterangan baik dari Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ataupun panitia seleksi (pansel) kabupaten terkait urgensi SKTT.

Baca juga:Raup Rp 2 M Atas Dugaan Suap Seleksi PPPK, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan

Andriansyah mengatakan, meski telah bersikap, Komisi III sifatnya hanya mengambil kebijakan internal dan tidak bisa bersurat keluar.

Untuk selanjutnya direkomendasikan ke Ketua DPRD agar secara resmi, kelembagaan legislatif merealisasikan putusan komisi itu untuk disampaikan kepada Pj Bupati.

“Dari awal kasus ini kami komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana Ketua DPRD menyikapi rekomendasi ini,” ucap Adriansyah,pada Jumat (1/3/24).

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali tanpa dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang. Akhirnya Komisi III sepakat mengambil rekomendasi penting untuk segera direalisasikan oleh Ketua DPRD. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles