11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bahas RPJPD 2025-2045, Pemkab Labusel Libatkan Tenaga Ahli UI

Labusel, MISTAR.ID

Bupati H. Edimin buka acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045 diselenggarakan di Convention Hall Grand Suma Blok Songo, Rabu (17/1/24).

Penyusunan ini melibatkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia yaitu Dr. Rudiarto Sumarwono dan Asep Ramdan. Menurut bupati, masukan dan saran mereka yang sangat berarti dalam penyusunan rancangan awal RPJPD Labusel tahun 2025- 2045.

Bupati mengatakan, penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 adalah tahapan awal dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 sesuai dengan amanat Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyelenggaraan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 ini merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun kedepan dan untuk menjawab isu-isu strategis 20 tahun kedepan,” ujarnya.

Karena itu, kata Edimin,  penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 harus lebih cermat dan terintegrasi, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Labusel secara tepat dan strategis.

Baca juga:Wujudkan Indonesia Emas, Pemko Medan Konsultasikan RPJPD 2025-2045

Konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memberikan masukan terhadap dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2044 untuk nantinya akan dilakukan pembahasan dengan DPRD Kabupaten Labusel dan Gubernur Sumatera Utara.

“Yang mana pembahasan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Gubernur Sumatera Utara nantinya guna penyempurnaan dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel menjadi Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045. yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis OPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Labusel setiap tahunnya,” jelas Bupati

Menurutnya, Pemkab Labusel berkewajiban melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.

Terakhir Bupati  Edimin berharap dalam penyusunan rancangan awal RPJPD ini agar dilakukan sinergitas perencanaan pembangunan antara  pemerintah pusat, provinsi Sumut, dan Kabupaten Labusel. (oel/hm17)

Related Articles

Latest Articles