27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Akibat Covid, 345 Sekolah Tingkat SMA/SMK dan SLB Dialihkan PJJ

Medan, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip mengatakan, naiknya angka kasus Covid-19 membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, tercatat ada 345 sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB terpapar Covid-19 dari total sekolah di Sumut baik SMA/SMK dan SLB yang berjumlah 2.110 sekolah.

“SMK di Sumut berjumlah 995 sekolah dengan perincian 157 sekolah menggelar PJJ dan 838 sekolah masih menggelar PTM. Untuk SMA berjumlah 1.062 sekolah dengan perincian 181 sekolah gelar PJJ dan 881 sekolah masih menggelar PTM. Dan, untuk SLB di Sumut berjumlah 53 sekolah dengan perincian 7 sekolah gelar PJJ dan 46 sekolah masih menggelar PTM,” jelasnya pada wartawan, Senin (21/2/22).

Kaiman mengakui belum menerima laporan data jumlah peserta didik hingga guru di Sumut yang terpapar Covid-19. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengimbau Perguruan Tinggi menggelar PTM untuk memberlakukan sistem perkuliahan hybrid, yakni 50 persen PTM dan 50 persen PJJ.

Baca Juga:Jam Belajar PTM Terbatas Tingkat SMP di Siantar Kembali Dikurangi, Tingkat SMA PJJ 100 Persen

Begitu juga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga terus melakukan monitoring dan evaluasi PTM terbatas di sekolah mulai PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi dan menunggu laporan dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan akan melakukan evaluasi terhadap proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti diketahui, sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun wilayah tersebut yaitu: Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip, Selasa (15/2) lalu. Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:14 Pelajar SMA Terjaring Razia di Kafe saat PJJ 100 Persen

Gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan  sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain-lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles